RANTAUPRAPAT(EKSPOSnews): Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) di Labuhanbatu menyurati pihak KPU Pusat agar melakukan simulasi teknis pengisian anggota DPRD Labuhanbatu, Labusel, dan Labura.
Jika legislatif di dua kabupaten pemekaran dari Kabupaten Labuhanbatu itu tidak segera memiliki anggota dewan, sangat berpotensi terjadinya kegagalan dan keterlambatan pelaksanaan Pilkada di daerah itu.
Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dimulai dari keluarnya surat dari DPRD setempat terkait pemberitahuan berakhirnya masa jabatan kepala daerah. “Diawali adanya surat dewan tentang akhir jabatan kepala Daerah,” ujar Ketua KPUD Labuhanbatu Suhari Pane.
Slanjutnya, kata dia, surat tersebut harus ditindak lanjuti oleh kalangan KPUD setempat untuk
melaksanakan agenda tahapan Pilkada. “Kami sudah surati pihak KPU pusat,” ujar Suhari.
Selain serangkaian pelaksaan Pilkada, kata suhari, surat bernomor 270/3608 itu, mengharapkan agar dilakukan simulasi sebelum dikeluarkan peraturan teknis pengisian anggota dewan.
Mengingat tingginya dinamika yang terjadi dalam proses pengisian anggota dewan, paparnya, perlu dilakukan kordinasi dan simulasi teknis pengisian DPRD pemekaran. “Simulasi dapat dilakukan sebelum KPU Pusat mengeluarkan putusan peraturan tentang pedoman teknis pengisian DPRD pemekaran,” ujarnya.
Jika proses pengisian dan pelantikan kalangan dewan di Labusel dan Labura terkendala, tambahnya, dampaknya sangat luas antara lain keterlambatan pembangunan dan kurangnya pengawasan dari legislative terhadap eksekutif.
Padahal, kata dia, Nopember 2009 sudah memasuki tahapan Pilkada. Jika Labuhanbatu Utara (Labura) dan Labuhanbaru Selatan (Labusel) belum memberikan informasi, maka penilaiannya,
Labuhanbatu akan lebih bersiap diri untuk suksesi tahapan pelaksanaan Pilkada.
KPUD setempat, tambahnya, segera melakukan persiapan-persiapan pelaksanaan Pilkada untuk Labuhanbatu. “Dalam waktu dekat KPUD Labuhanbatu akan melakukan rapat pleno menetapkan jadwal kegiatan Pilkada di kabupaten (induk) ini,” tandasnya. (fajar)