
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Tidak Ada Pilkada Ulang di Banten
SERANG (EKSPOSnews): KPU Banten memastikan tidak ada pemilihan kepala daerah ulang terkait dengan putusan PTUN Bandung yang memenangkan gugatan mantan pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten dari jalur independen, Dwi Jatmiko-Tjetjep Mulyadinata.
Kuasa hukum KPU Banten Agus Setyawan di Serang, Rabu 8 Februari 2012 mengatakan bahwa keyakinannya akan hal itu karena dalam amar putusan PTUN itu tidak ada keputusan yang memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan pilkada ulang. Menurut Agus, dalam amar putusan PTUN Bandung tesebut hanya membatalkan SK KPU Banten Nomor 050 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2011 serta memerintahkan untuk mengganti dengan surat keputusan yang baru yang menyertakan pasangan bakal calon gubernur dari unsur perseorangan, yakni Dwi Djatmiko dan Tjetjep Mulyadinata. "Atas putusan PTUN Bandung yang memenangkan gugatan Dwi Djatmiko-Tjetjep Mulyadinata terhadap KPU Banten, saya yakin tidak ada pilkada ulang," kata kuasa hukum KPU Banten Agus Setyawan saat menanggapi putusan PTUN Bandung tersebut. Selain itu, kata Agus, putusan hukum tersebut belum tetap karena masih ada upaya hukum lain yang akan dilakukan KPU Banten, yakni akan melakukan banding ke Pengadlan Tinggi Tata Usaha Negara. Jika proses banding juga nantinya malah menguatkan putusan PTUN Bandung, KPU Banten juga akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). "Proses hukumnya masih panjang, secara formil masih bisa melakukan banding dan kasasi, secara materil juga kami akan melakukan perlawanan hukum. Selambat-lambatnya pada hari Senin (13/2) kami akan banding," kata Agus Setyawan didampingi dua komisioner KPU Banten Agus Supriyatna dan Nasrullah. Pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, termasuk prosedur hukum yang berlaku selama proses ini berlangsung. Menurut Agus, alasan lain kepastian tidak akan adanya pilkada ulang Banten terkait dengan putusan PTUN tersebut, bagaimana dengan keputusan-keputusan lain yang sudah dikeluarkan, seperti SK KPU tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, hingga Keputusan Presiden terkait dengan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih periode 2012-2017 yang sudah dilantik pada tanggal 11 Januari 2011. "Bagaimana dengan keputusan-keputusan hukum lain yang sudah ditetapkan hingga pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih sudah dilantik. Itu juga harus menjadi pertimbangan lain, apakah itu akan dibatalkan juga," kata Agus. Anggota tim pemenangan Atut-Rano, Iwan Kusuma Hamdan menilai putusan PTUN Bandung tersebut masih belum mengikat karena belum inkrah. Selain itu secara tata urutan hukum dalam pilkada, putusan di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah final dan mengikat. "Kami yakin putusan ini tidak akan memengaruhi hasil Pilgub Banten yang sudah ditetapkan dan dilantik. Kami melihat putusan PTUN sangat lemah dan sumir," kata Iwan K. Hamdan. Sebagaiman diketahui, Selasa (7/2) PTUN Bandung dalam persidangan gugatan SK Nomor 50 tertanggal 24 Agustus 2011 tentang Penetapan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, mengabulkan sebagian permohonan gugatan Dwi Jatmiko dan Tjejep Mulyadinata sebagai penggugat. Pasangan Dwi Djatmiko dan Tjetjep Mulyadinata sebelumnya menyampaikan gugatan terhadap SK KPU yang menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2011. Gugatan tersebut disampaikan pasangan bakal calon independen tersebut ke PTUN Bandung, berkaitan dengan SK KPU yang tidak menetapkan pasangan sebagai calon karena KPU menilai ada persyaratan yang kurang terpenuhi.(antara)
BERITA TERKAIT:
|