JAKARTA (EKSPOSnews): Mahkamah Konstitusi (MK) memberi kelonggaran kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk menyesuaikan jadwal tahapan Pilkada dan pelaksanaan pemungutan suara selambat-lambatnya 9 April 2012.
"Komisi Independen Pemilihan Aceh hanya dapat menyesuaikan tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Aceh 2012-2017 sesuai dengan kondisi yang ada dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pemungutan suara dilaksanakan selambat-lambatnya 9 April 2012," kata ketua Majelis Hakim MK Mahfud MD, saat membacakan putusan di Jakarta, Jumat 27 Januari 2012.(antara)