
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
MK Menangkan Firdaus dalam Pilkada Pekanbaru
PEKANBARU (EKSPOSnews): Ratusan demonstran di Pekanbaru, langsung melakukan sujud syukur bersama-sama menyambut putusan Mahkamah Konstinusi (MK) yang menetapkan Pasangan Firdaus dan Ayat Cahyadi sebagai pasangan calon terpilih dalam pemungutan suara ulang Pilkada Kota Pekanbaru 2011.
"Sujud syukur ini merupakan aksi spontan ketika mengetahui putusan MK," kata koordinator aksi Forum Keadilan Masyarakat Pekanbaru, Mohammad Rudi Tanjung. Ratusan massa yang sebagian besar terdiri dari kaum perempuan terlihat sudah berkumpul sebelah kantor Gubernur Riau di Jalan Cut Nyak Dien sejak pagi. Aksi tersebut berjalan tertib dalam pengawasan personel kepolisian. Para demonstran berharap Menteri Dalam Negeri segera mungkin melantik Firdaus-Ayat Cahyadi sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru periode 2011-2016. Sebabnya, kisruh Pilkada diyakini membuat keresahan di sebagian masyarakat dan pelayanan publik sedikit terganggu. "Putusan MK ini baru awal dari perjuangan, yang terpenting sekarang adalah segera melantik wali kota terpilih dan pembenahan pelayanan publik," ujarnya. Ia juga berharap pemimpin terpilih nantinya benar-benar amanah dalam menjalankan tugas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang sudah mendukungnya. "Masih banyak pekerjaan rumah yang menunggu, dan kami berharap wali kota yang terpilih dapat membawa perubahan untuk mengangkat kesejahteraan masyarakat di daerah pinggiran," katanya. Usai melakukan sujud syukur dan berorasi, massa membubarkan diri dengan tertib sekitar pukul 10.30 WIB. MK dalam putusannya menetapkan pasangan nomor urut 1, Firdaus-Ayat Cahyadi, sebagai pasangan terpilih dalam pemungutan suara ulang di Pekanbaru yang telah dilakukan pada 21 Desember 2011. MK juga membatalkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru Nomor 64/KPU-PBR/KKWK/2011 bertanggal 28 Desember 2011 tentang Menggugurkan Firdaus yang Sudah Tidak Memenuhi Syarat sebagai Calon Walikota Pekanbaru Tahun 2011, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru Nomor 79 Tahun 2011 bertanggal 28 Desember 2011 tentang Mengugurkan sebagai Calon Walikota Pekanbaru Tahun 2011. Dalam putusan yang langsung dibacakan oleh Ketua MK, Mahfud MD, MK berpendapat bahwa seumpamanya pun benar Firdaus mempunyai istri lain selain yang ditulis dalam Formulir BB 10 KWK.KPU, maka hal itu pun tidak dapat dijadikan dasar menggugurkan kedudukan Firdaus sebagai calon yang sah. Sebab, Undang-undang tidak mensyaratkan berapa jumlah istri seorang calon, sehingga apabila sudah diinformasikan sesuai dengan formulir yang tersedia, maka hal tersebut adalah sah adanya. Kemudian, perkawinan siri atau perkawinan yang tidak dicatatkan pada pejabat pencatat nikah adalah perkawinan yang sah menurut agama Islam, sepanjang memenuhi syarat-syarat syar'i sehingga bukan merupakan tindak pidana. Persoalan hukum dalam kaitan nikah siri ini hanyalah persoalan administrasi kependudukan dan menyangkut hubungan dan hak-hak keperdataan antara seorang laki-laki dengan seorang wanita yang dinikahi secara siri dan anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut.(antara)
BERITA TERKAIT:
Pemilukada Pekanbaru adalah proyek besar klan Rusli Zainal yg gagal menegakkan benang basah, karena mereka tdk memperhitungkan dua hal penting. Pertama, rakyat semakin cerdas dan kedua, uang tdk selamanya mampu membeli kekuasaan, karena hasil akhir di tangan rakyat yg semakin cerdas. Firdaus terpilih bukan karena ia hebat, bahkan sedikit sekali warga kota Pekanbaru yang kenal beliau ini.(bersambung) Firdaus terpilih karena orang tak suka pada rivalnya. Jadi, menurut saya, sekalipun kotak kosong yang menggantikan Firdaus, Septina tetap akan kalah. Kalau anda berada di luar Riau dan kurang yakin, termasuk para hakim MK, datanglah ke Pekanbaru, cobalah tanyakan apa kata hati mereka, warga kota bertuah ini. Wassalam |