
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
SK Pelantikan Bupati Mesuji Masih Tertahan di Kementerian Dalam Negeri
BANDARLAMPUNG (EKSPOSnews): Gubernur Lampung Sjachroedin ZP mengaku belum menerima surat keputusan (SK) pelantikan bupati dan wakil bupati Mesuji dari Menteri Dalam Negeri.
"Bupati dan wakil bupati terpilih di daerah itu akan tetap dilantik, tetapi saya masih menunggu SK-nya," kata dia, di Bandarlampung, Rabu 21 Desember 2011. Ia mengatakan, bila surat keputusan pelantikan itu telah keluar, biro otonomi daerah (Otda) akan meneruskan salinan SK itu ke pemerintah daerah dan DPRD setempat untuk selanjutnya melakukan persiapan pelantikan. Pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih lanjutnya, harus melalui prosedur yakni sidang pleno DPRD setempat. Terkait kondisi Mesuji setelah pemberitaan media massa yang menyebutkan terjadi pembantaian di daerah itu yang menyebabkan 30 orang tewas, Sjachroedin mengatakan, kondisi Mesuji kondusif, dan pemberitaaan tersebut tidak benar dan terlalu dibesar-besarkan. "Informasi seperti itu seharusnya dilakukan cek silang terlebih dahulu, jangan langsung ambil mentah-mentah," kata dia. Sjachroedin mengatakan, dirinya atas nama Mendagri akan melantik bupati dan wakil bupati terpilih Mesuji tersebut. Surat keputusan (SK) pengangkatan dan pengesahan Khamamik-Ismail Ishak sebagai bupati dan wakil bupati Mesuji terpilih telah ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Senin (19-12) lalu. Proses pengesahan kemenangan Khamamik-Ismail Ishak sendiri terhambat sikap DPRD Mesuji yang enggan meneruskan surat penetapan KPU Mesuji perihal pemenang pilkada. Alasan DPRD Mesuji, masih ada proses hukum di PTTUN Medan. Perkara gugatan di PTTUN Medan itu merupakan perkara tingkat banding antara penggugat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan tergugat KPU Mesuji dan turut tergugat pasangan Khamamik-Ismail Ishak. PDIP melakukan gugatan ke PTUN dengan materi gugatan meminta pencalonan pasangan Khamamik-Ismail dibatalkan karena pencalonannya melalui PDIP tidak mendapat rekomendasi DPP. Gugatan PDIP dimenangkan oleh PTUN. Namun setelah putusan keluar, PDIP mencabut gugatan karena sebelumnya telah terjadi perdamaian antara Khamamik-Ismail dan PDIP.(antara)
BERITA TERKAIT:
|