
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
MK Kukuhkan Kemenangan Ratu Atut-Rano Karno pada Pilkada Banten
JAKARTA(EKSPOSnews): Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan kemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Ratu Atut-Rano Karno, setelah tidak menerima dan menolak permohonan sengketa Perhitungan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Banten 2011.
"Permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata ketua Majelis Hakim Mahfud MD, saat membacakan putusan di Jakarta, Selasa, 22 November 2011. Dalam putusannya, MK tidak menerima permohonan yang diajukan oleh pasangan calon gubernur H Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki dan bakal calon dari independen Dwi Jatmiko - Tjejep Mulyadinata. Sedangkan untuk permohonan yang diajukan oleh pasangan calon gubernur Wahidin Halim - Hj. Irna Narulita, MK menyatakan menolaknya. Dalam pertimbangannya, Mahkamah tidak menerima permohonan karena Pemohon salah objek ("error in objecto") dan tidak memenuhi syarat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 sebagaimana diubah terakhir dengan UU 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 Peraturan MK (PMK) nomor 15 tahun 2008. Sedangkan terkait permohonan pasangan calon gubernur Wahidin Halim - Hj. Irna Narulita, MK meyakini bahwa tindakan politik uang dan keberpihakan aparat pemerintahan memang terjadi dalam skala tertentu dan menguntungkan masingmasing pihak, baik Pihak Terkait maupun Pemohon, sebagaimana terbukti dalam persidangan. "Namun Mahkamah, khususnya terhadap dalil Pemohon, tidak menemukan adanya pelanggaran pemilukada yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilkada Provinsi Banten Tahun 2011," kata Hakim Konstitusi Akil Mochtar, saat membacakan pertimbangannya. Menurut mahkamah, kata Akil, dalil-dalil mengenai politik uang, intimidasi, perusakan, kekerasan, dan lain sebagainya telah ternyata ada dan terjadi, namun tidak berpengaruh secara signifikan terhadap perolehan suara masing-masing pasangan calon. Namun, MK meminta aparat penagak hukum tetap melanjutkan proses terkait perkara pidana dalam pelaksanaan Pilkada Banten, setelah pengucapan putusan ini. Sengketa Pilkada Provinsi Banten ini dimohonkan oleh dua pasangan, yakni pasangan Wahidin Halim - Hj. Irna Narulita dan pasangan H Jazuli Juwaini LC - Makmun Muzakki serta bakal calon dari independen Dwi Jatmiko - Tjejep Mulyadinata. Para pemohon mengajukan gugatan ke MK karena memiliki cukup bukti dugaan kecurangan dalam Pilkada Banten. Dalam permohonannya ini, para pemohon meminta ke MK memerintahkan KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), dengan alasan banyaknya dugaan kecurangan yang dilakukan pasangan Ratu Atut Chosiyah - Rano Karno. Pemohon menilai pasangan Atut-Rano melakukan pelanggaran secara sistematis, terstruktur dan masif seperti dugaan politik uang, ketidaknetralan penyelenggara Pilgub dan pengerahan birokrasi. Hasil Pilkada Banten telah dimenangkan oleh pasangan nomor urut satu (Atut-Rano) dengan perolehan sebesar 49,65 persen suara.(antara)
BERITA TERKAIT:
|