
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Pilkada Labuhanbatu, Laporan Ijazah Adelina Mendominasi
RANTAUPRAPAT (EKSPOSnews): Dalam mengklarifikasi data dan berkas para Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati (Cabup dan Cawabup) pihak KPUD Labuhanbatu melakukan double klarifikasi. Dimana, klarifikasi yang dilakukan tidak cukup sekali. Bahkan, dilakukan sampai berulang dua kali.
“KPUD Labuhanbatu mengklarifikasi ulang sampai dua kali,” ujar Ira Wirtati Ketua KPUD Labuhanbatu, Rabu (14/4) di sekretariat KPUD setempat. Ditambahkannya, jika ada laporan pihak dalam hal pasangan calon, pihak KPU tetap menampung laporan tersebut dan selanjutnya melakukan klarifikasi. Dikatakannya, laporan yang menonjol selama tahapan verifikasi administrasi para calon yang sudah terdaftar di penyelenggara Pemilu setempat adalah terkait legalitas ijazah Cabup Adelina. Diantaranya, laporan dari pihak MPI, laporan dari pihak pemerhati Pemilu dan laporan atas nama salah satu tim pasangan cabup lainnya “Ya, laporan untuk cabup lainnya minim. Menonjol untuk cabup Adelina,” ungkapnya. Untuk mengklarifikasi laporan tersebut, pihak KPUD Labuhanbatu, kata Ira telah melakukan kunjungan ke sekolah-sekolah tempat Adelina menjalani proses pendidikan formal. Dimana, katanya untuk SD di Sicincin Sumbar, pihak KPU sudah dua kali melakukan klarifikasi. Demikian halnya ke SMP 88 di Jakarta dan SMEA 6 di Jakarta. “Iya, sekolah-sekolah itu sudah dikunjungi untuk klarifikasi berkas yang ada,” paparnya. Kata Ira, pihak KPUD dalam melakukan tahapan pendaftaran calon dan tahapan verifikasi hanya meminta salinan-salinan ijazah pendidikan Cabup dan Cawabup yang dilegalisir. Namun, mengenai kepastian legalitas ijazah tersebut merupakan gawean instansi lainnya. “Kita hanya minta agar syarat pencalonan dapat dihadirkan photocopy ijazah yang dilegalisir. Sepanjang itu dapat dihadirkan kita akan berpandangan laik. Sementara, ketika nantinya ada proses hukum dalam legalitasnya itu diluar kewenangan KPU,” ujar dia. Ijazah Adelina Dilaporkan ke Mapoldasu Sementara itu, isu berkembang menyebutkan koalisi partai politik (Parpol) pendukung salahsatu paket Cabup dan Cawabup lainnya melakukan pelaporan ijazah Adelina dalam dugaan legalitasnya. Namun, kurang diketahui secara pasti ijazah pendidikan formal yang mana menjadi dasar laporan tersebut. Apakah ijazah tamatan Sekolah Dasar, SMP atau SLTA sederajat. “Ya, kabarnya ada koalisi parpol pendukung paket Cabup lainnya melaporkan ijazah Adelina ke Mapoldasu,” ujar sumber yang tidak ingin disebut namanya. Ketua KPUD Labuhanbatu Ira Wirtati ketika dimintai komentarnya terkait hal itu mengaku belum menerima salinan laporan kepolisian tersebut. Sebab, tambahnya, pihaknya sama sekali tidak mengetahui hal itu. Tapi, tambahnya, jikapun ada laporan kepolisian tidak akan menghambat dan membatalkan pelaksanaan jadwal dan tahapan Pilkada. “Tidak. Tahapan Pilkada akan terus berlanjut,” tegasnya. Meski demikian, ujarnya, jika ada laporan-laporan terkait paket Cabup KPUD tetap akan melakukan klarifikasi. Dalam pelaporan dan lanjutan proses hukum salahsatu Cabup, tambahnya itu tidak akan mempengaruhi tahapan yang sudah ditentukan hingga adanya keputusan hukum yang tetap. “KPUD sambil berjalan tahapan akan terus menunggu final proses hukumnya,” tandasnya. Adlina Diperkirakan Lolos Verifikasi Meski banyak menimbulkan kontraversi berkas photo copy ijazah milik Adlina sebagai bakal calon bupati Labuhanbatu priode 2010-2015, diperkirakan akan lolos verfikasi untuk pencalonannya pada penetapan yang dilaksanakan KPUD Labuhanbatu, Rabu (14/4) pukul 00.00 WIB dinihari Pasalnya kejanggalan yang selama ini mendapat protes dari masyarakat terhadap ijazah maupun surat keterangan pengganti ijazah milik Adlina yang telah diajukan epada KPUD tanggal 24 Maret 2010 lalu hanya akan menjadi pertimbangan saja bagi anggota KPU dalam verivikasi yang mereka lakukan. Sehingga Beredar issu pencalonan Adlina akan berjalan lancar. Meskipun terdapat perbedaan yang mencolok di ijazah miliknya. “Siapa yang lolos belum bisa saya sebutkan karena penetapan hasil verifikasi sampai jam 00.00 WIB nanti malam. Kita nanti akan melakukan rapat plano untuk menentukan siapa yang akan lolos dalam verifikasi berkas. Karena sampai sekarang masih ada juga berkas masih dijalan belum sampai di Labuhanbatu,” kata Ketua KPUD Labuhanbatu, Ira Wirtati di ruang kerjanya, Rabu (14/4) Dikatakannya, pihaknya belum dapat menyatakan lolos atau tidaknya Adlina Milwan dalam penetapan itu, karena anggota KPU belum melaksanakan rapat plano anggota KPUD. Sementara itu, anggota KPUD Labuhanbatu, Syam Hasri menyatakan terkait dengan laporan masyarakat, pihaknya hanya melakukan Verifikasi admnistrasi saja walaupun sebelumnya warga menunjukkan adanya sejumlah kejanggalan yang terdapat dalam berkas photo ijazah yang diajukan oleh Adlina di KPUD setempat. “Kami hanya melakukan verifikasi administrasi saja seperti, kita melihat apakah berkas itu dilegalisir, siapa yang melegalisir dan pihak sekolah mengakui photo copy itu dilegalisir. Itu saja sudah cukup,” kata Syam Hasri Devisi Hukum KPUD Labuhanbatu. Dia menganggap anggota KPUD tidak berwenang menyatakan ijazah seseorang bakal calon itu asli atau tidak asli, sebab selama pihak sekolah mengakui yang bersangkutan benar dan pernah sekolah , itu dianggap sudah cukup sebagai ferifikasi. Artinya Adlina disinyalir tidak akan mendapat hambatan. Terkait dengan ditemukannya perbedaan tahun tamatan di Ijazah milik Adlina tahun 1975, sedangkan sekolah tempatnya belajar SMPN 88 Jakarta dibangun pada tahun 1976, KPUD Labuhanbatu menganggap itu merupakan urusan penyidik . Anggota KPUD Labuhanbatu Ilham Maulana menjelaskan, sesuai peraturan KPU No 68 tahun 2009 diantaranya ada disebutkan bahwa klarisifikasi harus ada dalam bentuk surat keterangan hasil klarisifikasi, harus ada dalam bentuk surat keterangan hasil verifikasi dari sekolah atau dinas mapun lembaga yang berwenang. “Jadi surat keterangan ini apa saja kami belum sampai kesitu, apakah tahun tamatnya atau lainnya. Kalau hasil konsultasi kami dengan KPU propinsi ada surat keterangan dari sekolah sudah bisa. Kalau ada kontraversi dalam berkas itu bukan wewenang kami lagi,” kata Ilham Maulana. Dikatakannya, yang terpenting dari hasil keterangan KPU Sumut, mengatakan, hanya ada sekolah atau tamat bakal calon. Dan surat keterangan itu sudah dikelurakan oleh pihak sekolah. Kejanggalan dalam ijazah milik Adlina itu dapat ditemukan mulai dari surat tanda tamat atau ijazah SD. Sewaktu pendaftaran balon bupati ke KPUD, Adlina tidak menyerahkan photo copy ijazah keculai hanya surat keterangan hilang pengganti ijazah No. 421/81/SD-01 2X11 EL/2010. Sesuai isi surat tersebut dikatakan sebagai Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan barang/ surat berharga dari Polsek 2X11 Enam Lingkung No: LKB/46/III/2010 Polsek tanggal 23 Maret 2010 yang namanya Adlina ditas kehilangan satu lembar ijasah SD 02 Sitjintjin dan sekrang sekolah SD Negeri 01 2X11 Enam Lingkung. Anehnya kepala sekolah tersebut bernama Mawardi menandatanagi surat keterangan hilang tersebut bersama harinya dengan pendaftaran di KPUD Labuhanbatu tanggal 24 Maret 2010. Sedangkan jarak antara sekolah SD 02 Sitjintjin di Padang Pariaman dengan Kabupaten Labuhanbatu sangat jauh, sehingg a menimbulkan kecurigaan bagi masyarakat. Ironisnya lagi, sebelumnya data ini beredar, sudah terlebih dahulu memperoleh surat keterangan hilang yang disebut-sebut sudah masuk KPUD tanpa ada nomor polisinya sebagai Laporan Pengaduan (LP) kehilangan. Bedanya pada surat keterangan hilang yang yang terdahulu tidak ada dibumbui nomor laporan polisi, hanya surat dari kepala sekolah. Kejanggalan-kejanggalan yang lebih mencolok lagi tmasih terdapat pada photo copy ijazah SMP LXXXVIII milik Adlina. Karena pada photo copy ijazah tersebut, Adlina tamat sekolah SMPN 88 pada 8 Desember tahun 1975. Sementara sesuai propil Sekolah SMP N 88 Jakarta yang yang dikeluarkan kepala sekolahnya, Erni Rifai dijelaskannya, bahwa sekolah itu baru berdiri pada tahun 1976. Artinya Adlina lebih dahuklu tamat sekolah sebelum dibangun sekolah SMP 88 Jakarta. Kejanggalan berikutnya, kepala sekolah SMP 88 Jakarta Erni Rifai yang melegalisir ijazah istri bupati itu tidak menyertakan nomor NIP sebagai kepala sekolah SMP Negeri. “Kan aneh itu, belum dibagun sekolah, sudah tamat dia (Adlina) duluan dari sana,” ujar Ketua MPI Kabupaten Labuhanbatu Ramli Siagian. Selain itu, gambar garuda pada photo copy ijazah Adlina ditemukan berada di atas bacaan surat tanda tamat belajar. Padahal sesuai dengan ijazah pembanding yang keluar pada tahun yang sama, gambar burung garuda berada dalam lingkaran berupa bingkai. “Jika dari awal saja sudah bermasalah, kedepannya juga akan menimbulkan masalah, jadi saya minta KPUD agar menjadikan kejanggalan itu sebagai pertimbangan untuk tida. (fajar)
BERITA TERKAIT:
|