Rabu, 08 September 2010 |
Home  Pilkada
Rabu, 10 Maret 2010 | 21:48:40
KPU Siantar Belum Tuntaskan Klarifikasi Dualisme Parpol

PEMATANGSIANTAR (EKPOSnews) : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar belum mendapatkan semua jawaban atas klarifikasi terhadap Partai Politik (Parpol) yang mengusung Bakal Calon (Balon) Walikota dan Wakil Walikota.

Anggota KPU Kota Pematangsiantar, Mangasi Purba, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (10/3) mengatakan, pihaknya sudah selesai melakukan klarifikasi terhadap beberapa Parpol tingkat pusat dan Departemen Hukum dan HAM (Depkuham) di Jakarta. Namun, dari hasil klarifikasi tersebut belum semua Parpol dan Depkumham memberikan jawaban, sehingga KPU Pematangsiantar memberikan tenggang waktu sampai Kamis pagi (11/3).

“Kami sudah sampaikan jika tidak ada konfirmasi, maka harus bersiap-siap jika partai yang mendukung akan dicoret pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) mendatang,” ujarnya.

Divisi Hubungan Antar Lembaga dan Humas ini mengatakan, klarifikasi dari Depkuham juga belum ada, karena Menkumham sedang berada diluar Jakarta. Mangasi juga menambahkan, ada kemungkinan surat Depkumham tersebut akan disampaikan setelah ditandatangani menteri lembaga bersangkutan.

Sedangkan klarifikasi mengenai ijazah dari pasangan Balon, menurutnya sudah selesai dilakukan terhadap beberapa universitas, terkecuali dari  Universitas Terbuka (UT). Pasalnya, pimpinan UT sedang berada diluar negeri, namun jawabannya menurut Mangasi akan dikirimkan melalui faks pada KPU Pematangsiantar.

Dia juga mengatakan, hasil klarifikasi resmi akan disampaikan, Kamis (11/3), termasuk kepada wartawan.

Sebelumnya, KPU Pematangsiantar berangkat ke Jakarta sejak Minggu (7/3) untuk melakukan klarifikasi terhadap Parpol pendukung Balon dan Depkumham. Termasuk klarifikasi ijazah pasangan Balon ke beberapa universitas di Jakarta, Bandung, dan Yogyakarta.

Berkas beberapa  Parpol yang harus diklarifikasi langsung ke Depkumham, dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai yang bersangkutan yakni, Partai Pemuda Indonesia (PPI), Partai Hati Nurani Rakyat(Hanura), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Indonesia Sejahtera (PIS) , dan Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB). 

Kelima Parpol ini tidak dapat melengkapi beberapa persyaratan administrasi, saat mendaftarkan pasanagn Balon yang diusungnya ke KPU setempat.

Seperti PPI, terdapat dualisme kepengurusan, dimana ada yang mendukung pasangan Herowhin Sinaga-Frida Damanik (Roda), dan M Heriza Syaputra-Horas Silitonga. Hal yang sama juga ditemukan di PPRN, dimana ada yang mendukung pasangan Human Sitorus-Koni Siregar, dan pasangan RE Siahaan-Burhan Saragih. Ini mendasari KPU harus melakukan klarifikasi langsung ke Depkumham dan DPP partai itu masing-masing untuk mengetahui keabsahan dukungan dari partai tersebut.(jansen)


Silahkan Beri Komentar.
Nama Anda*:
Email Anda*:
Website Anda:
Komentar Anda*:
: