
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Gawat, Hampir Seluruh Aset Bangka Barat Belum Bersertifikat
MUNTOK (EKSPOSnews): Lebih dari 90 persen dari 395 bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung, belum bersertifikat dan diupayakan untuk segera ditindaklanjuti untuk meminimalkan potensi terjadinya konflik.
"Kami sedang berupaya mengusulkan adanya Peraturan Bupati tentang perencanaan sertifikat tanah yang dilakukan secara bertahap dan disesuaikan kemampuan daerah," ujar Kepala Bidang Aset pada Dinas Pengawasan Pendapatan Keuangan dan Aset (DPPKA) Bangka Barat, Mahyudin di Muntok belum lama ini. Ia menjelaskan, dari 395 bidang tanah milik Pemkab Bangka Barat yang tersebar di enam kecamatan meliputi Kecamatan Muntok, Simpang Teritip, Tempilang, Kelapa, Jebus dan Parittiga, saat ini yang bersertifikat hanya bangunan yang berada di komplek perkantoran berjumlah 12 unit. "Proses sertifikasi tanah di komplek Pamkab kami lakukan pada 2011 dengan biaya sekitar Rp36 juta, ke depannya kami berupaya meningkatkan jumlah tanah yang bersertifikat agar tidak dikuasai pihak lain yang merasa memiliki tanah tersebut," ujarnya. Ia mengatakan, dari 395 lokasi tanah milik Pemkab sebagian besar berupa tanah dan bangunan sekolah, pusat layanan kesehatan, perkantoran. "Target kami setiap tahun proses sertifikasi bisa mencapai sepuluh persen dari seluruh aset tanah milik Pemkab," ujarnya. Menurut dia, jika semua dikerjakan bersamaan akan menghabiskan dana yang cukup besar, sebagai contoh jika satu sertifikat menghabiskan sekitar Rp2,5 juta maka total anggaran yang dibutuhkan mencapai sekitar Rp1 miliar. Ia berharap setiap tahun ada peningkatan anggaran untuk pengurusan sertifikat tanah agar seluruh tanah milik Pemkab dapat segera memiliki dasar hukum yang jelas sesuai Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Ia mengatakan, seluruh aset daerah merupakan tanggungjawab Pemkab yang wajib dipelihara dan dijaga agar seluruh barang dalam keadaan baik, berdaya guna dan berhasil guna sehingga sudah sewajarnya jika Pemkab meningkatkan proses sertifikasi tanah. Menurut dia, aset pemkab berupa tanah dan bangunan dimaksudkan untuk menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD dan sebaiknya segera mendapatkan dasar hukum yang jelas dan kuat sehingga tidak ada pihak lain yang memanfaatkannya. "Kami berharap Pemkab cepat bergerak dalam hal ini karena banyak contoh sengketa tanah di daerah lain yang berawal dari kasus seperti ini dan melibatkan masyarakat," ujarnya.(antara)
BERITA TERKAIT:
|