Rabu, 23 Mei 2012
Follow: 
Media, Indonesia, berita Indonesia, foto Indonesia, portal Indonesia, berita terkini, berita ekonomi, berita bisnis, berita olahraga, berita hiburan, berita lingkungan, berita politik, rss feed, galeri foto,medan kini,terkini,medan, sumatera utara,sumut,nasional,ekonomi,sosial,budaya
  • Bentrok Lahan Perkebunan
    Bom Rakitan Aktif Ditemukan di Aceh
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Pengembang Rumah Bersubdi Mengaku Hanya Untung 10 Persen
    NET
    Rumah bersubsidi
    JAKARTA(EKSPOSnews): Pengembang rumah bersubsidi melalui fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) mengaku hanya untung tipis, sekitar 10% dari total unit yang mereka bangun.

    Mereka minta jangan pernah menyalahkan pengembang saat program rumah murah terhambat saat ini akibat Perjanjian Kerja Sama Operasional (PKO) FLPP yang terhenti sementara.

    "Untungnya tipis, dengan harga jual Rp 80 juta, untungnya paling 10%. Kita biasa ambil dari volume," kata Ketua DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesa (Apersi) Eddy Ganefo di Jakarta, Rabu 18 Januari 2012.

    Ia menambahkan, keterlibatan pengembang kecil dalam program rumah murah hanya bentuk usahanya mereka membantu pemerintah. Sejatinya, penyediaan rumah murah adalah pekerjaan rumah pemerintah, bukan swasta.

    "Yang penting, ada keuntungan meskipun tipis. Tapi pengembang jadi kena getah, saat program FLPP mandek. Masyarakat protes kepada pengembang. Padahal, mundurnya FLPP murni kesalahan pemerintah, yang ngotot meminta bunga 5%-6%," katanya.

    "Jadi ada kesan, pengembang itu penjahat. Padahal kita telah membantu pemerintah dalam membangun rumah murah," timpal Wakil Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia Hari Raharta Sudrajat.

    Pengembang yang berada di bawah Apersi juga telah mengajukan judicial review atau peninjauan kembali ke MK mengenai UU No.1 Tahun 2011 tentang perumahan dan pemukiman pasal 22 ayat 3 yang mengatur batas minimal membangun rumah tipe 36.

    Selain peninjauan kembali UU, langkah lain yang dilakukan Apersi adalah mengusulkan penundaan implementasi UU perumahan rakyat. Dari yang harusnya akhir Januari, menjadi Desember 2012.

    "Kita meminta perpanjangan masa transisi, undur PP (peraturan pemerintah)-nya. Kita belum juga diajak bicara," tuturnya.(detikfinance)

    Share |
    Leave your comment.
    Name*:
    Email*:
    Website:
    Comment*:
    : * Type the captcha!