
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
REI Dukung Akreditasi untuk Cegah Pengembang Nakal
NET
Rumah layak huniJAKARTA(EKSPOSnews): Rencana pemberlakuan akreditasi bagi para pengembang properti semakin
mendesak menyusul makin maraknya kasus beredarnya pengembang properti
nakal. Para konsumen kerap kali dirugikan karena beberapa kasus
pengembang yang kabur sebelum serah terima kunci dan masih banyak kasus
lainnya.
Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Setyo Maharso, Kamis 12 Mei 2011, mengatakan, sebagai pengembang pihaknya mendukung langkah akreditasi tersebut. Hal itu sejalan dengan pemikiran Undang-Undang No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Namun kata dia, saat ini petunjuk teknis (juknis) terhadap masalah akreditasi belum keluar. Ia berharap jika memang ada badan yang melakukan akreditasi harus lah netral di luar dari REI, diantaranya melalui Kementerian Perumahan Rakyat selaku regulator. "Betul, tapi belum jalan," katanya saat ditanya mengenai pelaksanaan akreditasi. Namun Setyo menegaskan, konsep akreditasi harus dilihat spesifik atau tidak secara menyeluruh. Menurutnya pengembang merupakan pihak yang banyak terlibat dengan beberapa pihak ketiga termasuk soal perizinan dan lain-lain. Menurutnya dari kacamata pengembang, akreditasi bisa diarahkan dalam menetapkan kemampuan pengembang dalam menyelesaikan proyek misalnya perumahan. Misalnya akreditasi dalam kemampuan pengerjaan jenis rumah tertentu dan lain-lain. Selain itu yang terpenting, dalam mencegah para pengembang nakal adalah soal pembinaan kepada para pengembang yang menjalankan bisnisnya. Ia mengaku saat ini banyak pengembang yang berada di luar anggota REI yang sulit terkontrol dalam hal pembinaan. "Kita tidak mengadakan akreditasi, kita membinanya," katanya Adanya kasus pengembang nakal ini juga terkait dengan seberapa dalam pengetahuan konsumen dalam memahami hukum bisnis jual beli properti. Selain terhindar dari penipuan, kepentingan konsumen yang harus bisa diberikan pengembang diantaranya soal ketepatan waktu serah terima, spesifikasi produk properti yang diberikan pengembang sesuai yang ditawarkan pada saat penawaran dan masih banyak lainnya.(dtf)
BERITA TERKAIT:
Perlindungan KONSUMEN DALAM BISNIS PROPERTI Penelitian tentang perlindungan konsumen dalam bisnis properti di bidang perurnahan dilakukan dengan tujuan untuk lebih mengetahui, perangkat hukurn yang berlaku sekarang dalam memberikan perlindungan kepada konsumen, kedudukan dan tanggung jawab pengembang terhadap konsumen, tindakan hukum yang dapat dilakukan konsumen terhadap perbuatan pengembang yang mengakibatkan timbulnya kerugian. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode deskriptif. Data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, didukung dengan data primer yang diperoleh dari lapangan dengan menggunakan kuesioner yang diberikan kepada responden dan melakukan wawancara kepada narasumber yang dipilih dengan pedornan wawancara. Data yang diperoleh dari hasil penelitian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam praktek bisnis properti bidang perumahan, perangkat hukum yang berlaku sekarang belum dapat memberikan jaminan perlindungan terhadap konsumen secara memadai. Akan tetapi bukanlah berarti bahwa hak konsumen tersebut sama sekali tidak terlindungi karena sudah ada sarana hukum yang dapat dijadikan sebagai dasar untuk menuntut apabila hak konsumen dilanggar oleh pihak pengembang. Sarana hukum yang dimaksud adalah sarana hukum perdata yang berkaitan dengan tuntutan ganti rugi atas perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365, 1366,1367 dan 1369 KUHPer, wanprestasi berdasarkan Pasal 1243, 1244, 1246 dan 1248 KUHPer, dan cacat tersembunyi berdasarkan Pasal 1504 dan 1506 KUHPer, atau sarana hukum pidana yang berkaitan dengan penipuan berdasarkan Pasal 359,360 dan 378 KUHP, ataupun penggabungan sarana hukurn perdata dengan pidana berdasarkan Pasal 98 KUHAP |