- Home
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Kepengurusan KPAID Labuhanbatu Makin Tidak Jelas
RANTAUPRAPAT(EKSPOSnews): Surat Keputusan pengangkatan/penetapan kepengurusan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Pemkab Labuhanbatu, Sumut semakin tidak jelas, karena surat keputusan bupati tidak kunjung keluar.
Sementara, tim seleksi (adhoc) calon anggota KPAID priode 2008-2011 telah ditandatangani Wakil Bupati Pemkab Labuhanbatu Sudarwanto 11 April 2008 lalu. Pemkab Labuhanbatu telah selesai menyeleksi nama-nama sekaligus dengan nilai yang diperoleh saat melakukan tahapan dan menetapkan 7 orang yang berhasil. Salah seorang calon anggota KPAID yang ikut diseleksi waktu itu Alwi Mujahid, menerangkan, keberadaan KPAID di Labuhanbatu sangatlah penting. “Banyak masalah perburuhan anak yang harus ditangani.” Dari segi kebutuhan, lanjut dia, Labuhanbatu sangat membutuhkannya. “Masalah anak ini, memang harus menjadi perhatian khusus karena banyak anak yang tidak selayaknya untuk dipekerjakan,” tutur Alwi. Sekdakab Pemkab Labuhanbatu Hasban Ritonga, salah satu anggota tim penyeleksi waktu itu, ketika berulangkali dikonfirmasi wartawan, Jumat (30/10) melalui telepon selular, serta via pesan singkat terkait kendala pengeluaran surat keputusan (SK), belum memberikan komentar. Ketua KPAID Sumut Zahri Piliang saat dikonfirmasi wartawan via handphone berharap kepada Bupati Pemkab Labuhanbatu T Milwan agar mengeluarkan SK pengangkatan tersebut. Pembentukan badan perlindungan anak itu, paparnya, sudah disepakati dan ditandatangani pemerintah Indonesia ditingkat internasional. “Sesuai undang-undang, anak-anak harus mendapat perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi dan tidak boleh dilibatkan dalam kegiatan politik. Anak-anak harus mendapat pendidikan, perawatan kesehatan, tidak dijadikan alat mencari nafkah dan harus dipelihara oleh negara dan tidak terlantar,” ujar Zahri. Pemkab Labuhanbatu, katanya, punya kewajiban memenuhi hak-hak tersebut. Lambannya Pemkab Labuhanbatu mengeluarkan SK itu, menurut dia, menunjukkan kelemahan dan ketidakperduliannya terhadap permasalahan anak. Labuhanbatu, katanya, termasuk salah satu daerah yang banyak mengalami tindakan kekerasan anak. “Jaminan sosial dasar itu harus dilakukan pemkab. Kami sudah berulangkali menyurati. Anehnya Pemkab Labuhanbatu sudah meminta contoh SK itu, namun sampai sekarang belum keluar juga," ungkapnya. (fajar)
BERITA TERKAIT:
|