- Home
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Penambang Liar Galian C Merajalela di Tapanuli Utara
Erwin
Galian C ilegalTARUTUNG(EKSPOSnews): Penambang liar galian ”C” , di Desa
Situmeang Habinsaran Kecamatan Sipoholon, semakin meraja lela. Anehnya mereka
terus bertambah, dan tidak pernah memperdulikan dampak lingkungan.
Pengamatan EKSPOSnews pada Selasa 7 Februari 2012, penambang
galian”C” jenis pasir terus bertambah tambah, bahkan saat ini telah menggunakan
mesin penyedot pasir. Sehingga mereka dengan cepat dapat meraup keuntungan berlipat
ganda dengan cepat.
Untuk saat ini, jumlah penambang pasir sudah mencapai 6 orang
pengusaha ( 6 unit mesin penghisap pasir). Dan diperkirakan dalam waktu dekat
akan bertambah lagi, sebab dibeberapa pinggiran
sungai sudah ada beberapa mesin yang akan siap beroperasi.
Menurut salah seorang penambang pasir yang dulunya
menggunakan tenaga manual/ manusia, saat ini akan mengoperasikan mesin penyedot
pasir E. br Hutagalung (48 tahun)mengatakan, “beberapa waktu lalu menambang galian “C” jenis pasir disungai ini
secara manual, tetapi lama kelamaan pembeli berpindah kepada penambang yang
menggunakan mesin alat penyedot pasir. Dan karena pembeli sudah pergi kepada
penambang menggunakan maka mau tidak mau harus membeli mesin juga” jelasnya.
Ditambahkannya lagi, bila menggunakan mesin penyedot pasir keuntungan
bisa berlipa ganda. Sebab untuk satu dump truck pasir, hanya memakan waktu 1
sampai 2 jam saja, sedangkan bila menggunakan tenaga manusia/manual waktu yang dibutuhkan lebih
lama.
Kasie Pemerintahan Kecamatan Sipoholon Edison Sinaga saat dikonfirmasi
mengakui adanya penambangan pasir menggunakan mesin, namun menurutnya mereka
sampai saat ini tak satupun memiliki izin yang resmi. Oleh karenanya, pihak kantor
Kecamatan sangat sulit untuk melakukan penagihan retribusi.
Sementara itu Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten
Tapanuli Utara Marihot Simanjuntak kepada EKSPOSnews Rabu 8 Februari 2012 , juga
mengatakan bahwa para penambang pasir diKecamatan Sipoholon tidak ada izinnya.
Dan pihaknya juga telah mempertanyakan hal tersebut kepada Kantor perizinan,
jawabannya juga sama mereka tidak memiliki izin.
BERITA TERKAIT:
|