- Home
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Ratusan Tenaga Kerja Asing Bekerja di Sumbar
PADANG (EKSPOSnews): Sebanyak 113 orang tenaga kerja asing bekerja di berbagai perusahan yang ada di daerah Sumbar.
Jumlah tenaga kerja tersebut berdasarkan data dari pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang dilakukan pemberi kerja, kata Kabid. Penempatan dan Pengembangan Dinas Tenaga Kerja Sumbar, Zulkifli N, di Padang, Senin 23 Januari 2012. Jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di daerah Sumbar ini mengalami peningkatan bila dibandingkan tahun 2010. Pada tahun 2010 perpanjang RPTKA dan IMTA sebanyak 108 buah orang, katanya. Tenaga kerja asing yang berada di Sumbar ini lebih dominan bekerja di perusahaan daerah Solok. "Namun ada juga beberapa daerah di Sumbar yang bekerja seperti Kabupaten Solok, Dharmasraya," kata Zulkifli. Dia menambahkan, perusahaan yang merekrut tenaga kerja asing untuk bekerja di daerag Sumbar sebanyak 37 buah. "Sementara merekrut tenaga kerja asing dalam berbentuk Yayasan hanya mencapai 5 buah," katanya. Perusahaan selain memiliki izin mempekerjakan tenaga kerja asing, menurut Zulkifli pemberi kerja harus memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. "Untuk mendapatkan pengesahan RPTKA, pemberi kerja TKA harus mengajukan permohonan secara tertulis yang dilengkapi alasan penggunaan TKA," kata Zulkifli. Dia mengatakan, perusahana mempekerjakan tenaga kerja asing, dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang sangat ketat, terutama dengan cara mewajibkan bagi pemberi kerja atau korporasi yang mempergunakan tenaga kerja asing bekerja di Indonesia dengan membuat rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk kecuali terhadap perwakilan negara asing yang mempergunakan tenaga kerja asing sebagai pegawai diplomatik dan konsuler. "Ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu bagi tenaga kerja asing ditetapkan dengan keputusan Menteri, yaitu Keputusan Menteri Nomor : KEP-247/MEN/X/2011 tentang Jangka Waktu Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang," jelas Zulkifli.(antara)
BERITA TERKAIT:
|