- Home
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
DPRD Sumut Desak PTPN IV Hentikan Konversi Kebun Sidamanik
Jansen
Pertemuan Komisi B DPRD Sumut dengan PTPN IVSIMALUNGUN (EKSPOSnews) : Ketua Komisi B DPRD Sumatera Utara, Irwansyah Damanik mendesak PTPN IV meninjau konversi kebun teh Sidamanik menjadi kelapa sawit. Termasuk menghentikan sementara aktivitas di lapangan dan replanting tanaman teh.
"Konversi itu harus dihentikan, dan meminta PTPN IV lakukan dialog dengan masyarakat, dan Pemkab Simalungun. Harus ada kajian ilmiah dengan membentuk tim independen melibatkan IPB dan USU untuk meninjau Amdalnya," ujar Irwansyah saat Komisi B melakukan pertemuan dengan PTPN IV, Asisten II Pemprovsu, Kadis Perkebunan Sumut, dan Anggota DPRD Simalungun, Rabu 18 Januari 2012.
Dalam pertemuan di mess Kebun Sidamanik itu, politisi PAN menilai masyarakat Simalungun dan Sumut sangat welcome atas kehadiran PTPN IV. Sebagai putra daerah, menurutnya dengan pindahnya PTPN IV ke Medan menghilangkan multi efeknya.
Menurutnya DPRD Sumut belum melegematasi lahan seluas 1600 hektar untuk dikonversi. Irwansyah menuturkan, harus ada kajian ilmiah dari tim independen melibatkan ITB, USU, dan masyarakat sekitar, termasuk juga para karyawan PTPN.
"DPRD Sumut sebagai penegah dan wakil yang dipercayakan masyarakat. Ini jaman keterbukaann dan Komisi B akan siap mengawalnya, sehingga tak menyakitkan semua pihak," papar anggota dewan dari Daerah Pemilihan (Dapem) Siantar - Simalungun tersebut.
Asisten II Djaili Azwar menilai, ada beberapa sinyal atau warning terkait proposal PTPN IV, mengenai rencana konversi,dimana semua yangg dipertimbangkan kedepan bukan hanya satu sisi. Kabupaten Simalungun menurutnya, salah satu lumbung beras di Sumut, dan salah satu keberhasilan karena terjaminnya distribusi air. Pihaknya khawatir dengan konversi itu akan menyebabkan adanya gangguan.
“Harus ada satu kajiann menyeluruh, jika ada kejadian dibelakang hari jangan saling menyalahi. Apalagi belum ada perijinan dari Pemkab Simalungun terkait konversi itu,”paparnya.
Sementara Kadis Perkebunan Sumut, Aspan Sofian mengaku, pihaknya tak mengetahui ada konversi kelapa sawit tahun 2004 dan 2008 dilakukan PTPN IV di beberepa kebun teh di Simalungun. Dikatakan, secara administrasi harus ada ijin Kepala Daerah (Kdh), dan rekoemndasi Gubsu diserta penilaian makro dari Dinas Pertanian.
“Ini termasuk adanya kajian dari sisi iklim, apakah sudah signifikan pengaruh perubahan iklim berpengaruh pada tanaman, seperti ketersediaan air. Selain itu, perlu ada kajian secara akademis maupun pengalaman,” ungkapnya.
Anggota Komisi B DPRD Sumut, Japorman Saragih berpendapat, ada hal - hal yang diingat dari sisi historis, dan bukan keuntungan semata. Di Kabupaten Simalungun dikatakan ada pabrik teh dan perkebunan satu - satunya di Sumut. Dia juga berharap pada manajemen PTPN IV tak sebatas mengejar keuntungan.
Ketua KNPI Kabupaten Simalungun, Elka Nanda Shah, berharap agar dibentuk tim independen, dan menurutnya, jika hasinya lebih positif maka harus diterima. Namun kalau hasilnya negatif, dia mempersilahkan dikembalikan ke kebun teh.
“Rohnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mensejahterakan masyarakat, arti kata itu karyawan, dan kita harus lihat lebih banyak positif atau negatif terkait rencana konversi,” paparnya dalam pertemuan itu.
Dia juga menuturkan, agar masyarakat di Kecamatan Sidamanik jangan mau terprovokasi pada hal - hal yang tak jelas, dan harus dibuktikan pada hasil yg postif, namun jika benar konversi itu mempunyai pengaruh negatif daripada, maka silahkan ditolak. Sebagai Ketua KNPI, pihaknya akan meminta seluruh pihak bersangkutan membuat sebuah lembaga indepeden untuk melakukan penilaian. Pihaknya juga akan memantau sebagai pemuda yang mempunyai punya beban moral untuk kemajuan Kabupaten Simalungun.
Sekretaris Perusahaan PTPN IV, Andi Wibisono, menjelaskan lahan seluas 1600 hektar untuk konversi kebun teh itu sudah diajukan permohonan pada Bupati Simalungun, namun belum ada keluar ijin. Dia menuturkan, pihaknya mempunyai kominten di Kebun Tobasari, Sidamanik, dan Bah Butong, lahan seluas 3700 hektar teta ditanam kebun teh.
“Sementara belum ada rekomendasi dari DPRD Sumut, Pemprovsu, dan Pemkab Simalungun, kami berkomitmen tidak melaksanakan penanaman. Jika kajian konversi sawit merugikan, akan diganti dengan tanaman teh,” sebutnya.
Dalam pertemuan itu, PTPN IV menyetujui menunda rencana konversi itu sesuai saran dari Komisi B Sumut. Meskipun masih bersifat lisan, namun Komisi B DPRD Sumut tetap akan melakukan pengawasan. (js)
BERITA TERKAIT:
|