- Home
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Pembangunan Tembok RSUD Siantar Bermasalah
Jansen
Pengingkat batu besi proyek pagar RSUD diduga tanpa batu coranPEMATANGSIANTAR (EKSPOSnews) : Proyek pembangunan tembok RSUD dr
Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar diduga tidak sesuai bestek.
Sehingga kualitas bangunan yang ditangani Dinas Tata Ruang dan Pemukiman
(Tarukim) itu diragukan.
Diketahui proyek senilai Rp 1,3 miliar ini dikerjakan rekanan pelaksana PT Murai Batu, diantaranya, pembangunan pondasi tembok pagar menggunakan sebagian pondasi lama. Sehingga bangunan itu dikhawatirkan akan gampang runtuh. Untuk pemakaian batu batu sebagai pengikat tiang besi pagar itu juga diduga bermasalah. Berdasarkan informasi yang diterima dari salah satu rekanan, pengikat pagar besi itu harusnya dibuat dari batu coran. "Kalau tidak dicor, pagar itu akan gampang runtuh," ujar salah seorang rekanan di Siantar - Simalungun ini, Selasa 17 Januari 2012. Sebelumnya, rekanan pelaksana proyek, Ismail dihadapan Pengawas Proyek (Direktur Tekhnik) dari Dinas Tarukim, Timbul Gultom mengakui pelaksanaan proyek itu tidak sesuai bestek awal. Menurutnya hal itu dilakukan atas perintah PPK Proyek, Eva Sihombing untuk mengantisipasi permintaan pihak RSUD Djasamen Saragih. Atas perintah PPK itu,rekanan diperbolehkan menggunakan pondasi lama dan tidak membongkarnya. Dengan syarat, pagar beton yang seharusnya setinggi 1,5 meter, menjadi 2,5 meter. Eva Sihombing selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek itu mengakui, sebagian pondasi proyek itu masih memakai pondasi lama. Menurutnya, pondasi lama itu masih kuat sehingga pemakaiannya sebagai penopang pagar itu tidak akan mempengaruhi kekuatan bangunan itu. Mengenai tidak dicornya pengikat pagar besi, Eva mengatakan, hal itu sudah sesuai bestek. Menurutnya, pemakaian batu batu bata tidak akan memperngaruhi kekuatan pagar karena dibagian lainnya sudah dipasangi angker (penahan tembok). (js)
BERITA TERKAIT:
|