Media, Indonesia, berita Indonesia, foto Indonesia, portal Indonesia, berita terkini, berita ekonomi, berita bisnis, berita olahraga, berita hiburan, berita lingkungan, berita politik, rss feed, galeri foto,medan kini,terkini,medan, sumatera utara,sumut,nasional,ekonomi,sosial,budaya
Selasa, 22 Mei 2012
Follow: 
Bom Rakitan Aktif Ditemukan di Aceh
Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
Serah Terima Jabatan PJP PTPN IV Medan
 Serah Terima Jabatan PJP PTPN IV Medan
 Serah Terima Jabatan PJP PTPN IV Medan
Sertijab Direksi PTPN IV
Sertijab Direksi PTPN IV
Sertijab Direksi PTPN IV
Sertijab Direksi PTPN IV
Home  / Ragam
Dirut RSUD Siantar Nilai Harus Jelas Nama Pegawai Korban Pengutipan
PEMATANSIANTAR. (EKSPOSnews) : Adanya kutipan biaya terhadap pegawai di RSUD dr Djasamen Saragih dalam pengurusan berkas tunjangan fungsional Rp 350 ribu, harus jelas siapa nama pegawainya.

Keterangan ini diutarakan Dirut RSUD dr Djasamen Saragih, Ria Telaumbanua, Senin 16 Januari 2012. Menurut Ria, jika tak ada nara sumber yang memberitahukan pengutipan itu, maka tak akan diurusnya.

"Jika benar ada pengutipan itu, saya akan panggil Dona Sianturi (Kasubbang Administrasi). Masalah kutipan itu benar atau tidak, saya tak tahu," ujarnya.

Ria juga mengatakan, jika memang benar ada kutipan itu, maka yang bertanggungjawab atas nama pribadi bukan RSUD Djasamen Saragih. Dia menuturkan jika memang ada pegawai atau dokter yang bersalah,  jangan mengatasnamakan rumah sakit.

"Saya mau tahu siapa nama pegawai yang dikutip, dan berapa uang diminta. Jangan karena satu orang, maka 600 pegawai yang lain menjadi korban," papar perempuan berkacamata ini.

Ria juga menegaskan tak dibenarkan adanya pengutipan. Dirinya meminta pada media untuk mempublikasikan hal - hal positif di rumah sakit, sepertinya kinerja para pegawai yang baik.

Sebelumnya, salah seorang pegawai di RSUD Djasamen Saragih membeberkan adanya pengutipan dalam pengurusan tunjangan tersebut. Namun karena tak memberikan uang yang diminta sebesar Rp 350 ribu, tiga berkas pegawai tak dikirimkan ke Kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP).

Diketahui ada 30 orang pegawai yang mengurus berkas untuk menerima dana tunjangan penambahan gaji Rp 100 ribu per bulannya. Karena berkas ketiga pegawai itu tak dikirimkan, maka terancam tidak akan menerima dana tersebut. (js)

Share |
Leave your comment.
Name*:
Email*:
Website:
Comment*:
: * Type the captcha!
Mobile Version | Profile | Kontak | Iklan | Disclaimer | RSS
Copyright eksposnews.com © 2009-2012
All Rights Reserved. design by. arieweb