Media, Indonesia, berita Indonesia, foto Indonesia, portal Indonesia, berita terkini, berita ekonomi, berita bisnis, berita olahraga, berita hiburan, berita lingkungan, berita politik, rss feed, galeri foto,medan kini,terkini,medan, sumatera utara,sumut,nasional,ekonomi,sosial,budaya
Selasa, 22 Mei 2012
Follow: 
Bom Rakitan Aktif Ditemukan di Aceh
Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
Serah Terima Jabatan PJP PTPN IV Medan
 Serah Terima Jabatan PJP PTPN IV Medan
 Serah Terima Jabatan PJP PTPN IV Medan
Sertijab Direksi PTPN IV
Sertijab Direksi PTPN IV
Sertijab Direksi PTPN IV
Sertijab Direksi PTPN IV
Home  / Ragam
Bupati Humbahas Maddin Sihombing Black List Pemborong Nakal
DOLOKSANGGUL (EKSPOSnews): Dinas Prasarana Wilayah (Praswil) Kabupaten Humbang Hasundutan, disebut-sebut telah mencairkan 100 persen pekerjaan proyek TA 2011, hanya demi kejar target , walaupun pekerjaan belum tuntas, dan Pekerjaan Hotmix di TA 2011 diyakini rekanan telah “menabrak” Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan Jasa.

Terkait dengan itu, Kadis Praswil Humbahas, Tumbur Hutagaol mengakui ke Wartawan , Jumat 13 January 2012 kemarin di ruang kerjanya ,bahwa pekerjaan proyek hotmix di Humbahas TA 2011, tidak mampu melaksanakan pekerjaannya dengan tuntas, hal itu diakibatkan , kurangnya pasokan aspal dan kelangkaan Aspal di Sumtera Utara secara khusus di Humbahas.

“Dengan kondisi keterlambatan rekanan dalam menyelesaiakan pekerjaan hotmix itu, maka rekanan yang dinyatakan pemenang dalam pelelangan, akan diberikan sangsi dengan membayarkan denda sebesar 5 persen dari jumlah plafon pekerjaan,” katanya dengan gampang, tanpa menjelaskan berapa jumlah proyek hot mix yang dikerjakan TA 2011 yang lalu.

Dengan ketikdakmampuan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan disepaki dalam kontrak kerja, rekanan yang tidak mampu melaksanakan sesuai dengan jadwal masa pengerjaan “rekanan pemenang tender tidak perlu di black list, karena tidak ada peraturan yang mengatakan harus diblack  list rekanan yang ada harus di denda”, ujarnya.

“Memang rekanan menandatangani kontrak kerja, diddalamnya mengatakan mampu melaksanakan pekerjaan sesuai dengan waktu yang ditentukan , apabila dia (rekanan) tidak mampu menyelesaiakan pekerjaan itu , pihak rekanan sudah melanggar kontrak ,” sebab  kontrak kerja itu diatur dalam Perpres 54 tahun 2011 imbuhnya saat di desak wartawan.

Disoal pernyatan Bupati Humbahas, Drs Maddin Sihombing ,Msi beberapa waktu lalu yang mengatakan , bila ada rekanan yang tidak mampu melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spek di dalam  kontrak (pekerjaan asal jadi) akan di black list, Tumbur mengatakan, ” saya tidak setuju dengan pernyataan bupati itu, belum pernah saya dengar bila ada rekanan yang di balck list”, katanya dengan nada sedikit menantang pernyataan bupati Humbahas itu.

Kalau dikatakan Perencanaan pembangunan Hotmix di Humbahas dikatakan salah prencanaan dan tidak menyentuh secara langsung terhadap peningkatan prekonomian masyarakat berbasis pertanian , “ sampai saat ini belum ada penelitian yang mengatakan seperti itu, bukan saya yang tidak mampu menjadi kepala Dinas Praswil , jadi saya belum bisa menyimpulkan berapa persentase dampak pembangunan hotmix terhadap peningkatan prekonomian masyarakat ,silahkan Pers yang membuat penelitian “, katanya dengan mimik wajah kesal.

Terkait hal tersebut, Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Drs Maddin Sihombing Msi melalui Kepala Bagian Kehumasan Drs Hotman Hutasoit kepada wartawan, Senin 16 January 2012 via telepon mengatakan akan segera melaporkan kepada Bupati atas stetmen kepala dinas praswil yang  seolah-olah tidak setuju atas sikap Bupati tentang proyek fisik.

Dikatakan Hotman, dimana disela-sela keluarnya sikap Bupati itu ia juga berada disamping Bupati yang mengatakan, 31 Desember 2011 diharapkan semua rekanan yang mengerjakan proyek fisik harus dapat diselesaikan. Dan apabila tidak dapat diselesaikan, maka nama perusahaan yang mengerjakan pekerjaan fisik akan di black list.

“Berarti ini tentunya orang tersebut tidak mampu menjalankan kinerja Bupati atau kinerjanya tidak bagus. Dan ini perlu dievaluasi kinerja SKPD tersebut,” sebut Hotman. 

Sementara itu, Kepala Badan Inspektorat Palbet Siboro SE kepada wartawan via telepon membenarkan adanya stetmen Bupati Humbahas yang akan memblack list perusahaan yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya dalam bidang fisik pertanggal 31 Desember 2011 lalu. Dimana, katanya, didalam peraturan, Pepres 54 tahun 2010 apabila ada pekerjaan yang tidak dapat menyelesaikan sesuai kontrak kerja pertama kali di beri sanksi denda dan juga di black list.

"Jadi kalau kepala dinasnya menyebutkan tidak ada didalam peraturan ada di black list, perlu dibaca ulang lagi dan dicermati. Suruh kepala dinasnya baca lebih cermat,” katanya sembari hal ini akan dibahas di internal jajaran Pemkab.(gs)

Share |
Leave your comment.
Name*:
Email*:
Website:
Comment*:
: * Type the captcha!
Mobile Version | Profile | Kontak | Iklan | Disclaimer | RSS
Copyright eksposnews.com © 2009-2012
All Rights Reserved. design by. arieweb