- Home
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Komisi III DPRD Siantar Serahkan Tinjauan Proyek Bermasalah
Jansen
Rehab Puskesmas Rami yang dijadikan sampel proyek belum selesai dikerjakanPEMATANGSIANTAR (EKSPOSnews) : Setelah melakukan tinjaun terhadap
sejumlah pengerjaan proyek fisik yang 'bermasalah', Komisi III
menyerahkan laporannya pada pimpinan DPRD Kota Pematangsiantar, Kamis 12
Januari 2012.
Ketua Komisi III, Prangky Manullang, laporan yang disampaikan, ini sesuai dengan surat perintah tugas Ketua DPRD Pematangsiantar, untuk meninjau proyek yang belum dikerjakan hingga berakhirnya tahun anggaran 2011. Menurutnya, dalam laporan itu, pihaknya mengambil beberapa sampel proyek di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). "Beberapa pengerjaan proyek yang belum selesai itu kita jadikan sampel sebagai laporan," ujarnya, di ruangan Komisi III. Sebelumnya, Komisi membidangi pembangunan itu telah melakukan peninjauan lapangan sejak tanggal 10 - 11 Januari 2012. Dalam laporannya, proyek yang bermasalah itu seperti pembangunan drainase di Jalan Sriwijaya, Jalan Pdt J Wismar Saragih, Jalan Rahayu, dan Jalan Bali, yang masih dikerjakan. Berikutnya, perbaikan jembatan di Jalan Pdt J Wismar Saragih, dimana baru 10 hari dikerjakan sudah rusak, pembangunan Jalan Suka Dame yang masih dikerjakan. Temuan lainnya, pembangunan di Jalan Rahayu Bawah yang tumpang tindih dengan proyek PNPM, pekerjaan rehabilitasi Puskesmas Rami berbiaya 1,2 miliar lebih juga masih dikerjakan, termasuk puskesmas Raya. Dalam laporannya, Komisi III menilai, pembangunan proyek belum selesai dikerjakan, sedangkan masa kontrak berakhir tanggal 31 Desember 2011. Menurut Komisi III, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, telah diatur pengerjaan melewati masa anggaran per 31 Desember, maka di black list. Lalu pekerjaan yang dibayar harus sesuai progress pertanggal masa kontrak berakhir. (js)
BERITA TERKAIT:
|