- Home
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Pemkab Labuhanbatu Diduga Kutip Retribusi Pakai Perda yang Telah Dibatalkan
LABUHANBATU (EKSPOSnews): Dinas Pasar dan Kebersihan (Dispaskeb) Labuhanbatu diduga kuat melakukan kutipan retribusi dengan memakai Peraturan Daerah (Perda) yang telah dibatalkan. Padahal, produk tersebut telah dibatalkan beberapa tahun lalu. Dispaskeb Labuhanbatu memberlakuan retribusi pasar itu, kepada pedagang yang berjualan di Pasar Baru Jalan Diponegoro, Rantauprapat.
Data yang diperoleh, Dispaskeb didalam surat perjanjian sewa menyewa kios antara pedagang (Pihak I) dengan Bupati yang diwakili Dispaskeb (Pihak II) memberlakukan pasal 17 Perda Nomor 31 Tahun 2002 tentang pembayaran sanksi administrasi dengan bunga 2 persen setiap bulan dari besarnya retribusi yang terhutang sejumlah Rp110 per meter per harinya terhitung sejak 14 Oktober 2010. Padahal, Perda Nomor 31 Tahun 2002 yang dijadikan payung hukum oleh Dispaskeb Pemkab Labuhanbatu tersebut dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi sejak 31 Oktober 2007, sesuai yang tertulis di BAB XVIII Pasal 25 butir 2 Perda Kabupaten Labuhanbatu Nomor 29 tahun 2007 tentang Retribusi Pasar. Selain itu, pembatalan Perda Nomor 31 tahun 2002 juga diperkuat dengan keluarnya Kepmendagri Nomor 93 Tahun 2008 tentang Pembatalan Perda Kabupaten Labuhanbatu Nomor 31 Tahun 2002 tentang Retribusi Pasar Dalam Kabupaten Labuhanbatu terhitung sejak 29 Pebruari 2008 yang ditandatangani Mendagri H Mardiyanto. Plt Kepala Dispaskeb Pemkab Labuhanbatu H Ahmad Riady saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 11 Januari 2012 melalui pesan singkat terkait apa alasan Pemkab Labuhanbatu yang diwakilinya menggunakan Perda yang telah dicabut didalam hal sewa menyewa kios di Rantauprapat, enggan berkomentar walau pesan tertanda terkirim ke nomor handphonenya. Menanggapi hal itu, seorang anggota DPRD Ali Akbar Hasibuan mempertanyakan kinerja pemerintahan serta jajarannya. “Patut dipertanyakan kinerjanya itu, Perda yang telah dicabut tidak boleh lagi dipergunakan, karena sudah ada Perda baru. Kita harap Bupati segera mengklarifikasi kekeliruan ini sebelum adanya gugatan pedagang dan pembiaran pengutipan liar,” tegas Ali Akbar. Namun tanggapan lain dilontarkan Zulham Abdul Fattah Nasution selaku Koordinator Labuhanbatu Corruption Watch Indonesia (LCWI). Menurut mereka, pelanggaran peraturan dan perundangan yang lain dijajaran Pemkab Labuhanbatu bukan hal tabu, melainkan sudah kebiasaan dan sulit untuk dihentikan. “Bagaimana tidak, bupati pernah mengatakan hanya ayat didalam kitab suci Al-Quran saja yang tidak boleh dilanggar, kalau masih buatan manusia tidak masalah sepanjang tidak merugikan keuangan negara. Jadi, ya wajar kalau dirinya kurang perduli jika stafnya melanggar peraturan,” sindir Fattah. Ditanya apakah denda yang diberlakukan memiliki kekuatan hukum, Fattah menerangkan dana yang dikutip kepada pedagang yang nantinya jika dikenakan denda, hal itu termasuk pungutan liar. “Setiap kutipan atau pungutan uang yang tidak memiliki dasar hukum, itu namanya pungli dan layak sebenarnya digugat oleh pedagang, kondisi saat ini sebuah cerminan seorang pemimpin,” tambah Fattah lagi.(fh)
BERITA TERKAIT:
|