- Home
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Memalukan, Kantor Pemerintah di Dumai Tunggak Pembayaran Listrik
DUMAI (EKSPOSnews): Manajer Rayon Kota PT PLN Cabang Dumai, Riau, Hendri Poltak Pasaribu mengatakan, saat ini sejumlah perkantoran di lingkup Pemerintah Kota setempat masih menunggak pembayaran tagihan listrik sebanyak Rp 200 juta.
"Jumlah tunggakan ini merupakan tagihan pemakaian listrik yang belum diselesaikan perkantoran tersebut untuk pemakaian dalam tiga bulan terakhir," katanya ketika dihubungi, Selasa 20 Desember 2011. Pihaknya berharap para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bersangkutan agar secepatnya melakukan pelunasan sebelum batas waktu terakhir 31 Desember 2011 mendatang. Sebab, sebelumnya perusahaan kelistrikan nasional ini telah mengajukan permintaan pelunasan kepada perkantoran tersebut. "Batas waktu pelunasan diharapkan sudah diselesaikan hingga akhir Desember nanti sebelum diambil tindakan tegas kepada pelanggan pemerintah," sebutnya. Selain tunggakan Pemko, PLN Rayon Kota juga akan mengambil tindakan pemutusan sementara kepada 32 ribu pelanggan umum yang hingga kini belum menyelesaikan kewajiban pembayaran tagihan listrik. Jumlah nominal pembayaran tagihan yang belum dilunasi pelanggan sebanyak Rp 4 miliar. Pelanggan yang terancam putus sementara karena belum menunaikan kewajiban pembayaran hingga batas waktu tanggal 20 setiap bulannya. Meski dinilai agak ekstrim, namun Hendri memastikan kebijakan ini telah dilakukan jauh hari sebelumnya dan sudah disosialisasikan secara luas ke masyarakat pelanggan. "Penegasan ini sudah sejak April lalu kita terapkan dan disosialisasikan secara menyeluruh ke pelanggan. Mau tidak mau bagi pelanggan yang belum melunasi pembayaran listriknya akan kita putuskan sementara sampai dilunaskan lagi," katanya. Ia mengatakan lagi, sebelumnya PLN juga telah memutuskan sementara jaringan listrik ke 40 pelanggan bandel yang selalu telah membayar sampai tanggal 20. Meski begitu, pihaknya tetap berupaya meningkatkan pelayanan kelistrikan kepada pelanggan dengan memberikan kompensasi jika terjadi pemadaman selama 30 jam dalam sebulan. "Peningkatan mutu pelayanan tetap diupayakan guna memenuhi kepuasan pelanggan. Kompensasi pemotongan biaya tagihan listrik kita berikan jika dalam sebulan terjadi gangguan dan pemadaman selama 30 jam," ujarnya.(antara)
BERITA TERKAIT:
|