- Home
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Penebangan Liar Masih Marak di Taput
TARUTUNG(EKSPOSnews): Penebangan hutan secara membabi buta diKabupaten Tapanuli Utara masih terus berlanjut, instansi terkait serta Polres Taput terkesan tutup mata. Dan bila terus dibiarkan dikhawatirkan akan membawa mala peta yang besar.
Maraknya penebangan hutan telah berlangsung lama, dan sampai sekarang masih terus berlanjut sehingga menyebabkan keresahan dikalangan masyarakat Kabupaten Tapanuli Utara, seperti kejadian diDesa dolok sanggul Kecamatan Simangumban, hutan terus dibabat hingga gundul tanpa memperdulikan kelestarian lingkungan. Anehnya, Dinas kehutanan selaku Pejabat Penerbit Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (P2SKSHH), mengeluarkan atau menerbit dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan ( SKSHH ) diTempat Penampungan Kayu ( TPK ) tanpa terlebih dahulu melakukan cek lapangan sumber kayu yang dikeluarkan dokumen tersebut. Sehingga para penebang liar terus merajalela melakukan aksinya, tanpa ada yang mau menghentikannya. Dari Pengakuan Kepala Desa Dolok Sanggul Kecamatan Simangumban M.Siagian ,Kamis 15 desember 2011 mengatakan, dia sama sama sekali tidak mengetahui adanya penebangan hutan didesanya. Karena tidak ada pengusaha yang melapor serta memberikan keterangan pengambilan kayu. Nnamun yang jelas kayu tersebut adalah milik masyarakat, dan dijual berbentuk papa dan broti kepada pengusaha Murni Sinaga (MS ) . Sementara pemilik kayu bulat (gelondongan ) bermarga Purba dari Kabupaten Humbang Hasundutan. Sedangkan dari pengakuan warga masyarakat sekitar lokasi penebangan ber marga Nainggolan dan Gultom mengatakan penebangan marak disekitar Desa Dolok Sanggul Kecamatan Simangumban untuk dijadikan kayu olahan dijual kepada pengusaha tidak jauh dari lokasi, bernama inisial SS saudara dekat dari MS yang dikelolah dan di fungsikan untuk membangunan proyek sekolah disekitar lokasi Pahae miliknya MS. Dan Pekerjanya juga bukan orang sekitar sini, melainkan orang Tarutung. Sementara itu,P.Hutauruk Kabid di Dinas Kehutanan, saat dikonfirmasi wartawan Jumat 16 desember 2011, mengelak dan membantah bahwa itu bukan Illegal Loging, dengan mengatakan ” Saya tidak berhak memberikan penjelasan,tanya pada kepala dinas saja’’ jelasnya. Namun menurutnya , IPKTM tidak ada lagi melainkan izin pemanfaatan hutan yang dikeluarkan Dinas Kehutanan. Dia juga mengakui bahwa marga Purba berasal dari Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan tersebut memiliki izin dari pihak Dinas Kehutanan yang berada di Kecamatan Purba Tua bukan dari Kecamtan Simangumban. Ditempat terpisah , J.Panggabean Kaseksi yang menangani periijinan pada Dinas Kehutanan Taput , terkait permasalahan penebangan kayu diKecamatan Simangumban kepada wartawan Jumat 16 desember 2011 melalui telepon selulernya , juga mengatakan hal yang sama. “ kejadian penebangan liar didesa Doloksanggul sudah ditinjau langsung oleh Kapolres Taput, dan tidak ada penebangan liar, yang ada hanya penebangan batang kayu karet itupun hanya disekitar pinggir jalan besar saja”jelasnya. Sementara saat akan dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Kehutanan Taput ,tidak berada diruang kerjanya melainkan bersembunyi diruang sekretaris Dinas Kehutanan bersama salah satu stafnya yang menjabat sebagai bendahara. Selang beberapa menit Salah seorang staf menghampiri para Wartawan yang keluar dari ruangan lain, sembari menyampaikan pesan Kadis bahwa hari Senin saja ketemunya , karena kadis masih sibut banyak urusan belum selesai baru saja di telepon kepada saya, ucapnya. Sementara itu berembus kabar, bahwa izin penebangan kayu didesa dolok sanggul Kecamatan Simangumban Kabupaten Tapanuli Utara, ijinnya diperoleh dari Kabupaten Tapanuli Selatan . Karena hanya dari sini yang ada mengeluarkan ijin penebangan kayu gelondongan .(er )
BERITA TERKAIT:
|