- Home
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Perundingan Informal PT Freeport Dilanjutkan Kembali
PAPUA(EKSPOSnews): Pemerintah memberikan apresiasi kepada Manajemen dan serikat pekerja PT Freeport yang telah beritikad baik untuk melanjutkan kembali perundingan yang sempat megalami kebuntuan. Hari ini, Selasa (15/11), Manajemen dan Serikat Pekerja sepakat melanjutkan perundingan informal untuk mencapai kesepakatan.
“ Suasana perundingan informal secara bipartite sudah kondusif. Dalam pertemuan awal kemarin, kedua belah pihak sepakat melanjutkan perundingan informal dengan mempertimbangkan kepentingan perusahaan, pekerja dan masyarakat, “kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemenakertrans Myra M. Hanartani dalam keterangan pers di Papua pada Selasa 15 November 2011 Sebelumnya, Senin 14 November 2011, pihak Kemenakertrans dan Kementerian ESDM melakukan koordinasi dengan Bupati Mimika dan Kadis Nakersostreans Mimika untuk memfasilitasi perundingan Manajemen PT. Freeport Indonesia, PUK SPSI PT.Freeport Indonesia yang juga dihadiri anggota DPRD Kabupaten Mimika Myra mengatakan pemerintah menyambut baik adanya kesadaran dari kedua belah pihak yang menginginkan agar permasalahan ketenagakerjaan pada PT Freeport dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat dengan memperhatikan perlunya batasan waktu perundingan. “ Terdapat dua masalah strategis yang harus diperhatikan yaitu perundingan PKB mengenai kenaikan upah yang belum disepakati dan perlunya penegakan keamanan kawasan PT Freeport Indonesia sebagai objek vital nasional, kata Myra. Selain terkait dengan masalah perselisihan hubungan industrial, tambah Myra masalah Freeport ini sangat berdampak pada kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat di kabupaten Mimika dan Papua. “Pemerintah selalu memberikan arahan dan dorongan agar kedua belah pihak senantiasa melakukan perundingan secara musyawarah untuk mufakat. Dengan memperhatikan budaya lokal, ketentuan undang undang ketenagakerjaan yang berlaku dan adanya batasan waktu yang jelas, sehingga perundingan tidak berlarut larut, kata Myra. Dijelaskan Myra, mediator Kemenakertrans bersama-sama mediator Disnakertrans Propinsi Papua dan Mediator Disnakertrans Kabupaten Mimika telah melakukan mediasi sebagai upaya penyelesaian sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pada tanggal 15, 19, 22 dan 23 September 2011, di kantor Kemenakertrans RI dan telah memberikan anjuran penyelesaian masalah tersebut. Selanjutnya kedua belah pihak melakukan perundingan lanjutan tanggal 21 Oktober 2011 s/d 28 Oktober 2011. Kemudian dilanjutkan dengan melakukan pertemuan informal pada tanggal 4 Nopember 2011 di Ujung Pandang. “Sebagai kelanjutan pertemuan informal di Ujung Pandang, kedua pihak sepakat untuk melanjutkan perundingan kembali untuk menyepakati jadwal perundingan informalberikutknya, kata Myra. Dijelaskan Myra, posisi terakhir upah dalam perundingan sampai saat ini, pihak manajemen dan pengusaha menawarkan kenaikan upah sebesar 35 %. Sedangkan permintaan SP turun menjadi $4/jam, “ Perundingan upah memang berlangsung alot, awalnya pihak SP menginginkan $ 17/ jam sedangkan manajemen hanya menyetujui kenaikan upah sebesar 22 %.”kata Myra. Namun setelah beberapa kali pertemuan yang dimediasi oleh pihak Kemenakertrans, tambah Myra kedua belah diberikan anjuran oleh Kemenakertrans. SP lalu menurunkan tuntutannya menjadi $7,5/jam sedangkan menajemen menaikkan tawarannya menjadi 25 %. kemudian 28 % dan 3o %. “Posisi terakhirnya saat ini pengusaha menawarkan kenaikan upah sebesar 35 % sedangkan permintaan SP turun menjadi $ 4/jam, kata Myra.(relis)
BERITA TERKAIT:
|