Media, Indonesia, berita Indonesia, foto Indonesia, portal Indonesia, berita terkini, berita ekonomi, berita bisnis, berita olahraga, berita hiburan, berita lingkungan, berita politik, rss feed, galeri foto,medan kini,terkini,medan, sumatera utara,sumut,nasional,ekonomi,sosial,budaya
Selasa, 22 Mei 2012
Follow: 
Bom Rakitan Aktif Ditemukan di Aceh
Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
Serah Terima Jabatan PJP PTPN IV Medan
 Serah Terima Jabatan PJP PTPN IV Medan
 Serah Terima Jabatan PJP PTPN IV Medan
Sertijab Direksi PTPN IV
Sertijab Direksi PTPN IV
Sertijab Direksi PTPN IV
Sertijab Direksi PTPN IV
Home  / Ragam
Gugatan Mantan Dewan Pengawas PDAM Siantar Dikabulkan PTUN Medan
Jansen
Bonatua Naipospos
PEMATANGSIANTAR(EKSPOSnews): Gugatan yang dilakukan mantan Dewan Pengawas PDAM Tirtauli Kota Pematansiantar akhirnya dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan pada tanggal 19 Mei 2011.

Gugatan yang disampaikan terkait permohonan pembatalan Surat Keputusan (SK) Wali Kota tertanggal 1 November 2010 mengenai pemberhentian dan pengangkatan Dewan Pengawas PDAM Pematangsiantar periode 2009-2012. Bonatua Naipos-pos, salah satu mantan anggota Dewan Pengawas, Selasa 7 Juni 2011 membenarkan adanya putusan PTUN tersebut. Hanya saja saat dibacakan di PTUN Medan pihaknya tidak hadir, termasuk belum mengambil salinan putusan dimaksud.

Sebelumnya, permohonan gugatan ini terkait pembatalan SK pemberhentian  Dewan Pengawas, yakni Jonson, Miduk Panjaitan, Polin RF Sinaga, Bonatua, dan Henri Dunant Sinaga. Bonatua juga menuturkan, pihaknya juga telah menerima surat banding dari PTUN Medan melalui via pos pada 23 Mei 2011. Dimana banding dilakukan atas nama Fery Sinamo, Sekretaris Dewan Pengawas yang baru diangkat.

Sementara Miduk Panjaitan saat dihubungi membenarkan hasil putusan majelis hakim yang menerima semua gugatan mereka. Ini diketahuinya setelah ditelepon Panitera PTUN Medan saat dibacakan putusan itu. Mengenai banding yang dilakukan Fery Sinamo, dia menilai seperti ada intervensi, karena kemungkinan akan berpengaruh terhadap SK pengangkatan mereka. Miduk berpendapat, seharusnya wali kota yang digugat pihak Fery Sinamo.

Menurutnya, bisa saja banding itu diterima Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), namun keputusannya nanti harus menguatkan putusan PTUN.
"Kita bersyukur karena hakim punya hati nurani. Artinya banyak kesalahan dalam penerbitan SK itu, dan ini akan saya pidanakan," ujarnya.
Sedangkan isi banding tersebut, Miduk mengaku belum mengetahuinya. Dikatakan, dengan keluarnya putusan itu merupakan bentuk pembelajaran hukum pada Pemko Pematangsiantar, supaya memenuhi kaidah tehnik membuat undang-undang, maupun putusan.

Kabag Humas dan Protokoler Pemko Pematangsiantar, Daniel Siregar yang dikonfirmasi melalui pesan singkat, mengenai putusan PTUN tersebut belum ada memberikan balasan. (js)

Share |
Leave your comment.
Name*:
Email*:
Website:
Comment*:
: * Type the captcha!
Mobile Version | Profile | Kontak | Iklan | Disclaimer | RSS
Copyright eksposnews.com © 2009-2012
All Rights Reserved. design by. arieweb