- Home
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Dana Insentif Guru Non PNS di Simalungun Diduga Raib
Jansen
Ketua LSM Macan Habonaran, Jansen NapituSIMALUNGUN (EKSPOSnews) : Dana insentif bagi guru-guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Simalungun yang merupakan dana Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) Sumatera Utara tahun 2010 sebesar Rp 1,27 miliar diduga ‘raib’. Pasalnya dana tersebut justru dialihkan Pemkab Simalungun untuk kegiatan lain. Ketidakjelasan dana insentif itu menjadi sorotan bagi LSM Macan Habonaron dan akan diadukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat ini.
Hal ini disampaikan Ketua DPP Macan Habonaron, Jansen Napitu, Senin 4 April 2011. Menurut Jansen, pihaknya mengetahui dana insentif itu raib setelah membaca surat Kadis Pendidikan Simalungun, Albert Sinaga kepada Bupati Simalungun, dan surat dari Bupati Simalungun, JR Saragih ditujukan ke DPRD Simalungun. Dalam surat Bupati Simalungun tersebut diketahui, kalau dana BKP Sumut berupa insentif guru non PNS sudah dialihkan Pemkab Simalungun, untuk pembayaran kegiatan yang lain. Ini dilakukan dengan alasan, anggaran penerimaan di APBD Simalungun tahun 2010 tidak tercapai. Dengan surat itu, Bupati berharap, DPRD memberikan izin kepada Pemkab Simalungun untuk mendahulukan penggunaan anggaran Perubahan APBD (P-APBD) Simalungun tahun 2011. Pendahuluan diminta, untuk membayar tunjangan insentif guru non PNS semester dua tahun 2010 lalu. ‘Surat dari Bupati Simalungun itu sebagai bukti, kalau dana tunjangan insentif guru non PNS semester dua sudah dicairkan Pemkab Simalungun dari Pemprovsu. Hanya saja, dana BKP tidak diberikan kepada guru non PNS, ini akan dilaporkan ke KPK, karena kerugian lebih Rp 1 miliar,” ungkapnya. Tindakan Pemkab Simalungun yang tidak menyalurkan dana tunjangan insentif guru non PNS semester dua itu dinilai penyimpangan anggaran dan dapat disamakan dengan perbuatan korupsi. Pendapat ini diutarakan praktisi hukum di Pematangsiantar dan Simalungun, Sarbudin Panjaitan. Menurutnya, sesuai aturan yang ada, setiap kegiatan sudah ditentukan pos anggarannya masing masing. Sehingga, anggaran untuk kegiatan tertentu, tidak dapat digunakan untuk yang lain. Sarbudin menjelaskan, meskipun dana BKP itu nantinya dikembalikan, tetap saja sudah menjadi kasus korupsi, dan dapat dikategorikan penggelapan keuangan negara. Karena menurutnya, dana dalam bentuk bantuan dari Pemprovsu bertujuan untuk memberikan kesejahteraan kepada guru non PNS, namun tidak diberikan, sehingga negara dirugikan. Sementara, Sekretaris Umum Persatuan Guru Swasta Indonesia (PGSI) Kabupaten Simalungun, Sofiar mengatakan, guru non PNS keberatan dengan tindakan Pemkab Simalungun, yang tidak membayar tunjangan insentif semester dua tersebut. Menurut guru di SMA Teladan Perdagangan Kabupaten Simalungun ini, sesuai rapat besar PGSI Simalungun, yang diikuti 1000 guru non PNS, Sabtu 2 April 2011, mendesak Pemkab Simalungun untuk segera membayar tunjangan insentif tersebut. Apalagi, tunjangan insentif guru PNS di Simalungun sudah direalisasikan. (js)
BERITA TERKAIT:
|