Media, Indonesia, berita Indonesia, foto Indonesia, portal Indonesia, berita terkini, berita ekonomi, berita bisnis, berita olahraga, berita hiburan, berita lingkungan, berita politik, rss feed, galeri foto,medan kini,terkini,medan, sumatera utara,sumut,nasional,ekonomi,sosial,budaya
Minggu, 20 Mei 2012
Follow: 
Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
Serah Terima Jabatan PJP PTPN IV Medan
 Serah Terima Jabatan PJP PTPN IV Medan
 Serah Terima Jabatan PJP PTPN IV Medan
Sertijab Direksi PTPN IV
Sertijab Direksi PTPN IV
Sertijab Direksi PTPN IV
Sertijab Direksi PTPN IV
Sertijab Direksi PTPN IV
Home  / Ragam
Pembangunan Kantor Camat Rp712 Juta di Gonting Malaha Cacat Hukum
KISARAN (EKSPOSnews): Pembangunan Kantor Camat Bandar Pulau, di Desa Gonting Malaha senilai Rp712 juta tidak berdasar dan cacat hukum. Demikian dikatakan Ketua Komisi B DPRD Asahan, M. Sofyan Ismail, di gedung dewan, Jalan Jenderal Ahmad Yani Kisaran, Kamis (25/3).
 
Sofyan Ismail menmgatakan, ada beberapa kesalahan dalam pelaksanaan pembangunan gedung pemerintahan itu, sehingga berimbas pada cacat hukum, karena melanggar sejumlah ketentuan. Seperti halnya mengenai tata letak bangunan yang menyalahi Peraturan Daerah Asahan Nomor 2 Tahun 2008, tentang pembentukan dan penataan kecamatan dalam daerah Kabupaten Asahan.
 
“Dalam Pasal 39 Perda itu disebutkan, ibukota Kecamatan Bandar Pulau berada di Bandar Pulau Pekan. Pada kenyataannya, sekarang pelaksanaan pembangunan Kantor Camat Bandar Pulau senilai Rp712 juta tengah berlangsung di Desa Gonting Malaha. Ini jelas sangat menyalahi ketentuan telah ditetapkan,” tutur Ismail.
 
Dikatakan lagi, di dalam Bab I (Ketentuan Umum) Pasal 1 ayat (11) Perda Nomor 2 Tahun 2008 itu disebutkan, ibukota kecamatan adalah pusat penyelenggaraan pemerintah di kecamatan, dimana camat dan perangkat kecamatan berkedudukan. “Jadi, apapun alasan disampaikan pihak terkait mengenai perpindahan itu, seperti supaya terjadinya penyebaran keramaian dan pertumbuhan ekonomi adalah tidak berdasar, alias salah total,” tegasnya.
 
Ketua Partai Bulan Bintang (PBB) Asahan itu lebih lanjut mengatakan, dalam melaksanakan mekanisme pemerintahan termasuk pembangunan aset-aset pemerintah diperlukan dasar-dasar hukum, sebab bila tidak, akan terjadi pembangunan yang tidak terarah serta sulit untuk didapati tolak ukur ataupun barometer keberhasilannya di kemudian hari. Apalagi, jika telah memiliki dasar hukum, namun dilanggar. Lebih memilukan dan memalukan, bila nantinya dari pelanggaran dimaksud didapati maksud dan tujuan menyimpang seperti adanya kemungkinan untuk mendapatkan suatu tujuan pribadi ataupun golongan tertentu.
 
“Kalau tidak ada tujuan pribadi ataupun golongan, kenapa sampai Perda telah ada dikangkangi. Jangan memberikan berbagai alasan untuk membenarkan proses pemindahan ibukota Kecamatan Bandar Pulau. Pengesahaan ibukota di Bandar Pulau Pekan dilakukan dalam sebuah rapat paripurna DPRD Asahan. Tidak memandang, apakah periode 2004-2009 ataupun periode 2009-2014. Artinya, untuk dilakukan pemindahan ataupun pergantian ibukota kecamatan itu juga harus dilakukan dalam sebuah rapat paripurna DPRD Asahan, agar memiliki legalitas, tidak seperti yang terjadi sekarang,” ujarnya Sofyan Ismail.
 
Sebagai seorang wakil rakyat, Sofyan mengaku tuntutan untuk mempertahankan ibukota Kecamatan Bandar Pulau di Bandar Pulau Pekan murni merupakan aspirasi masyarakat yang datang kepadanya.

“Untuk itu, hari Senin tanggal 29 Maret kita akan memanggil seluruh pihak terkait mengenai terjadinya pemindahan ibukota Kecamatan Bandar Pulau ini. Apalagi, saat ini pembangunan Kantor Camat Bandar Pulau senilai Rp712 juta di Desa Gonting Malaha, oleh rekanan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Asahan, CV. Cinti Agung tengah berlangsung. Bukan hanya mengenai tata letak tempat kantor, namun pelaksanaan proyek tersebut juga bisa menjadi permasalahan di kemudian hari,” sebutnya.(qayyum)
 

Share |
Leave your comment.
Name*:
Email*:
Website:
Comment*:
: * Type the captcha!
Mobile Version | Profile | Kontak | Iklan | Disclaimer | RSS
Copyright eksposnews.com © 2009-2012
All Rights Reserved. design by. arieweb