- Home
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
DPRD Asahan Sesalkan Pemutusan Sepihak Listrik Warga Sei Kepayang
Qayyum
BunyaddinKISARAN (EKSPOSnews) : Pemutusan sepihak aliran listrik ke rumah sejumlah warga di Desa Sei Sirindan, Sei Lunang dan Sei Paham, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan oleh PT. PLN sangat disesalkan. Masyarakat yang telah memenuhi kewajiban, membayar biaya pemasangan baru dan tagihan bulanan tidak mendapatkan haknya dengan baik.
Demikian dikatakan Ketua Komisi A DPRD Asahan, Bunyaddin, Rabu (10/3) di gedung DPRD Asahan, Jalan Jenderal Ahmad Yani Kisaran, seusai menerima keluhan masyarakat Sei Kepayang atas pencopotan aliran disertai meteran listrik di rumah warga. Diterangkan Bunyaddin, masyarakat mengadu kepadanya mengaku telah membayarkan sejumlah uang untuk pendaftaran menjadi pelanggan baru PT. PLN Ranting Tanjung Balai. Bahkan, telah membayar tagihan bulanan yang dikeluarkan oknum mitra kerja PT. PLN, ditandai dengan dikeluarkannya kuitansi bukti penerimaan pembayaran oleh mitra kerja resmi PT. PLN itu. Akan tetapi, belakangan ini, walau telah dilengkapi meteran bernomor register, namun listrik dirumah warga diputus petugas PLN, dengan alasan sambungan liar. Merasa dirugikan, masyarakat menyatakan tidak terima dan melaporkan permasalahan itu kepada wakil rakyat di DPRD Asahan. Atas permasalahan itu, terang Bunyaddin, pihaknya beserta warga merasa dirugikan telah menemui Kepala Ranting PT. PLN Tanjung Balai Edy Situmeang di kantor Ranting PT. PLN Jalan Jenderal Sudirman Tanjung Balai. Diceritakan Bunyaddin, kepadanya Edi mengakui ada dilakukan pemutusan listrik oleh petugas resmi PT. PLN yang dilengkapi dengan surat tugas. Pemutusan dilakukan karena konsumen bersangkutan tidak tercatat sebagai pelanggan serta menggunakan meteran secara illegal dan tidak dapat membuktikan memiliki rekening pembayaran tagihan listrik, hanya berupa kuitansi yang bukan merupakan bukti resmi pembayaran tagihan di PT. PLN. Ditambahkan Bunyaddin, kepadanya Edi Situmeang berjanji, akan memanggil mitra kerja PT. PLN dimaksud. Dikatakan, masyarakat yang ingin kembali memasang sambungan listrik agar langsung mendatangi Kantor PT. PLN Tanjung Balai. Setelah itu, baru hak-hak sebagai pelanggan PT. PLN akan dipenuhi. Namun Bunyaddin menyampaikan harapan, sebelum melakukan pemutusan listrik lebih lanjut, agar PT. PLN segera memanggil dan memintai pertanggungjawaban mitra kerjanya itu. “Dengan demikian, masyarakat sebagai konsumen tidak terus menerus dirugikan oleh sistem di internal PT. PLN. Mereka sudah memenuhi kewajiban, namun belum mendapatkan haknya yakni pelayanan terbaik dari PLN,” ketus Bunyaddin, seraya menjelaskan, kejadian seperti ini sudah berlangsung berulang kali dan dalam waktu cukup lama. Bunyaddin juga mensinyalir, sudah ratusan korban pemutusan listrik PLN karena kesalahan sistem pelayanan. “Apakah ini modus, kita tidak menduga-duga. Soalnya banyak duit pelanggan telah diambil mitra resmi PLN, namun listrik tidak kunjung tersambung. Ada juga, duit diterima, meteran dipasang, tetapi belakangan diketahui tidak tercatat sebagai pelanggan PLN. Kalau memang mitra kerja PLN tidak bisa mempertanggungawabkan kerjanya, maka putus saja kontraknya, jangan masyarakat terus menerus dirugikan,” pungkas Bunyaddin, sembari menyatakan heran, darimana mitra kerja PLN itu mendapatkan meteran pencatat pemakaian listrik di rumah warga, jika memang bukan resmi dari PLN.(Qayyum)
BERITA TERKAIT:
|