Sabtu, 04 September 2010 |
Home  Ragam
Jumat, 29 Januari 2010 | 20:40:25
Pelaksanaan Perda di Labuhanbatu Jalan di Tempat

RANTAUPRAPAT(EKSPOSnews): Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) di wilayah Pemkab Labuhanbatu, Sumut masih jalan ditempat. Salah satunya Perda Nomor 28 tahun 2007 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Sarana Olahraga. Padahal, Perda tersebut dapat dijadikan pemasukan daerah dan kemajuan bidang olah raga tidak mengalami kemajuan sama sekali.

“Seharusnya, banyak pemasukan dari sarana olahraga. Bayangkan jika perda berjalan, dalam seminggu seperti Stadion Binaraga bisa menghasilkan PAD Rp300 ribu. Ini diluar tempat hiburan dan rekreasi, kalau tidak bisa dijalankan, batalkan saja perda itu,” tegas Ketua Front Putra Daerah (Fropuda) Labuhanbatu, Zainul Arifin Hasibuan, di Rantauprapat, Jumat (29/1).

Zainul meminta agar DPRD Kabupaten Labuhanbatu melakukan penekanan kepada Pemkab Labuhanbatu untuk menjalankan Perda tersebut. Dia menilai, tingginya anggaran yang dikeluarkan bagi sejumlah sarana olahraga yang meliputi pemeliharan dan pembangunan baru, tidak dibarengi dengan kemajuan olahraga di daerah ini.

“Outputnya mana? Lihat saja prestasi yang diraih belum begitu maksimal dan berbagai sarana olahraga banyak yang kurang terawat. Ini gambaran Pemkab Labuhanbatu setengah hati menjalankan Perda. Karena tidak ada lagi alasan tidak mampu menyedot PAD dari sektor tersebut. Kita minta anggota DPRD segera bersikap,” terang Zainul, yang juga pengamat dan pemerhati sepak bola.

Terkait hal itu, Kasi Pemasyarakatan Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Labuhanbatu Abdul Rahman menjawab wartawan menyebutkan, belum berjalan Perda Nomor 28 tahun 2007 tersebut disebabkan saat ini masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga pihaknya tidak berani melaksanakan Perda tersebut. 

“Itu sedang digodok, karena perda itu sifatnya masih sosialisasi, mana berani kita buat ngutipnya, apalagi itu ada tarifnya, serta dari DPRD belum ada persetujuan, makanya tidak dijalankan. Lagipula Dispora dibentuk tahun 2009,” aku Abdul Rahman.

Sejumlah Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Labuhanbatu yang membidangi Retribusi, saat hendak dimintai komentarnya terkait hal itu dihari yang sama, tidak satupun terlihat di kantornya. Sejumlah kursi yang ada diruangan Komisi C terlihat kosong, begitu juga saat hendak ditemui di ruang fraksi masing–masing, kondisi kosong melompong masih terlihat. (fajar)
 


Silahkan Beri Komentar.
Nama Anda*:
Email Anda*:
Website Anda:
Komentar Anda*:
: