Media, Indonesia, berita Indonesia, foto Indonesia, portal Indonesia, berita terkini, berita ekonomi, berita bisnis, berita olahraga, berita hiburan, berita lingkungan, berita politik, rss feed, galeri foto,medan kini,terkini,medan, sumatera utara,sumut,nasional,ekonomi,sosial,budaya
Sabtu, 19 Mei 2012
Follow: 
Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
Serah Terima Jabatan PJP PTPN IV Medan
 Serah Terima Jabatan PJP PTPN IV Medan
 Serah Terima Jabatan PJP PTPN IV Medan
Sertijab Direksi PTPN IV
Sertijab Direksi PTPN IV
Sertijab Direksi PTPN IV
Sertijab Direksi PTPN IV
Sertijab Direksi PTPN IV
Home  / Opini
Hore! Dana Bos Naik!
NET
Dana BOS
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tahun 2012 naik sebesar 43,75 persen dari BOS tahun ini dan akan disalurkan dengan mekanisme baru dari kas umum negara (KUN) ke pemerintah-pemerintah provinsi melalui kas umum daerah.

Dari kas umum daerah dana BOS diteruskan ke sekolah-sekolah, mulai Januari mendatang.

Nominal dana BOS yang dialokasikan untuk tahun depan menjadi Rp23 triliun dari Rp16 triliun pada 2011 dan diharapkan dana ini disalurkan ke sekolah-sekolah dengan mekanisme baru dan harus benar-benar sesuai prinsip tepat waktu, tepat jumlah, tepat sasaran dan tepat penggunaan.

Menurut Wapres Boediono, perbaikan mekanisme penyaluran dana BOS -dari KUN ke kas umum daerah (KUD) lalu ke sekolah ini- menjadi semakin penting karena pada 2012 dana yang diberikan sangat besar. "Kenaikannya cukup drastis. Ini adalah konsekuensi kenaikan biaya operasi agar sekolah dapat memenuhi Standar Pelayanan Minimum." Pemerintah juga, katanya, ingin memastikan program wajib belajar sembilan tahun dapat terlaksana dengan baik. Guna mendukung perubahan mekanisme ini, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan untuk mengalokasikan dan BOS per provinsi serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Pengelolaan BOS.

Tentu masyarakat terutama orangtua murid sependapat dengan Wapres bahwa seluruh perubahan ini bertujuan memudahkan dan melonggarkan mekanisme penyaluran dana BOS dengan tetap mempertimbangkan efektifitas pengawasannya.

Orang nomor dua di republik ini menambahkan, perubahan itu juga merupakan jalan keluar untuk mengurangi prosedur birokratis penetapan anggaran di tingkat kabupaten/kota yang selama ini menjadi sebab utama lambannya penyaluran dana BOS ke sekolah-sekolah.

Konon mekanisme baru ini sudah memiliki payung hukum UU No. 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012. Dalam mekanisme baru ini, dana BOS dianggarkan sebagai pendapatan provinsi pada kelompok pendapatan daerah lain-lain yang sah. Sedang di sisi belanja, dana BOS langsung dianggarkan pada kelompok belanja tidak langsung berupa hibah.

"Objek hibahnya adalah satuan pendidikan dasar se kabupaten/kota. Penyaluran dana BOS dari kas provinsi akan langsung mengalir ke sekolah-sekolah yang berhak menerimanya sebagai hibah," kata Boediono.

Jadi, tambah Wapres, Setiap gubernur akan menetapkan keputusan yang akan menjadi dasar penyaluran BOS ke rekening kas sekolah. Penetapan ini berdasar data Kemedikbud.?Rincian alokasi dana BOS per sekolah di seluruh kabupaten ini harus sudah dikirim kementrian itu ke seluruh provinsi pada 6 Desember.

Kemudian BOS dari Pemprov akan mengalir langsung ke sekolah-sekolah setelah ada penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah (NPH) antara Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, mewakili gubernur, dengan kepala Dinas Pendidikan kabupaten, mewakili seluruh SD dan SMP di wilayahnya.

"Penandatanganan ini cukup berlangsung satu kali dalam satu tahun anggaran, persisnya sebelum penyaluran triwulan I," ujar Boediono seraya menambahkan bahwa penyaluran dana BOS di daerah per triwulan seperti yang selama ini berlaku.

Tentang penyaluran dana BOS untuk daerah terpencil akan diatur dua kali setahun per semester untuk mengurangi kemungkinan keterlambatan karena sulitnya akses.

Menurut Mendikbud, M. Nuh, berdasarkan hasil identifikasi sementara saat ini ditemukan 57 kabupaten/kota yang berada di wilayah terpencil, terluar dan tertinggal.

Bahkan, katanya, ada beberapa daerah kepulauan yang harus menggunakan kapal berhari-hari untuk menyeberang. "Kalau dilakukan tiga bulan sekali dan pada saat itu musim angin kencang, bagaimana? Kasihan nanti. Proses belajar mengajar di sekolah akan terganggu," katanya.

Sedang untuk memudahkan proses manajemen dan administrasi menurut Wapres, sekolah cukup melapor penggunaan dana BOS setahun sekali, paling lambat 5 Januari pada tahun berikutnya.

"Meski demikian, sekolah harus tetap menyusun laporan penggunaan dana BOS dua kali dalam setahun, setiap semester. Kelonggaran periode pelaporan ini tentu tak berarti kendurnya pengawasan, sebab gubernur dan bupati/walikota harus membentuk Tim Manajemen BOS di wilayahnya masing-masing," kata Wapres.

Tim inilah yang akan memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan agar sekolah menggunakan dana BOS sesuai petunjuk teknis penggunaan dana BOS dari Kemendikbud, ujarnya.

Pungutan dilarang keras Apabila ada APBD provinsi yang belum disetujui DPRD di awal Januari, Mendagri akan mengeluarkan surat edaran yang minta gubernur mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah untuk menyalurkan dana BOS lebih dulu. Lalu gubernur dapat melaporkan pelaksanaan penyaluran dana itu ke DPRD dalam mekanisme anggaran perubahan.

"Mekanisme ini sama dengan mekanisme penyaluran pembayaran gaji dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang tak pernah tertunda kendati ada APBD provinsi yang belum disahkan," kata Boediono dan menambahkan, pemerintah mematok target, seluruh dana BOS sudah bisa diterima sekolah-sekolah antara tanggal 9-16 Januari 2012.

Dengan naiknya anggaran BOS pada 2012, Mendikbud M. Nuh menegaskan, sekolah-sekolah baik negeri dan swasta dilarang untuk memungut biaya kepada siswa untuk kepentingan operasional sekolah dalam bentuk apapun .

Pemerintah menurut Nuh, menyediakan anggaran BOS sebesar Rp23,5 triliun untuk 27,2 juta siswa SD dan 9,4 juta siswa SMP. Kenaikan anggaran BOS untuk siswa SD dari Rp397.000 menjadi Rp580.000 per anak per tahun dan untuk siswa SMP dari Rp570.000 menjadi Rp710.000 per anak per tahun.

"BOS sudah dinaikkan, rehabilitasi sekolah juga sudah dilakukan pemerintah. Jadi jangan ada lagi pungutan-pungutan. Ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan. Diharapkan dapat menghasilkan wajib belajar 9 tahun yang bermutu dan berkualitas," ujar mantan rektor ITS itu.

Menurut M Nuh, kenaikan nilai BOS itu akan diiringi oleh peraturan menteri (Permen) untuk memberantas pungutan di sekolah. "Selama ini, sekolah selalu beralasan bahwa BOS itu tidak cukup, padahal mereka membutuhkan rehabilitasi sekolah," katanya..

Mendikbud yakin Permen tersebut akan ?mengharamkan? pungutan di sekolah. Pihak sekolah juga dapat menggunakan dana BOS untuk rehabilitasi ringan, seperti asbes atau atap yang bocor.

Bahkan pemerintah, ujarnya, tahun depan akan mengucurkan dana rehabilitasi dengan prioritas pada kerusakan berat. Untuk tahun ini, anggaran rehabilitasi masih menggunakan APBN-P, sehingga tidak banyak dan masih ada rehabilitasi yang belum selesai.

Tak hanya sampai di situ, pemerintah juga memperbolehkan pihak sekolah menggunakan dana BOS untuk membantu siswa miskin yang tidak memiliki sepatu, baju seragam, tas, dan sebagainya.

"Di daerah terpencil, pihak sekolah juga diperbolehkan menggunakan dana BOS untuk membeli perahu guna membantu operasional siswa agar bisa sampai ke sekolah," tambahnya.

Kenaikan dana BOS membawa konsekuensi dan jauh hari Mendikbud melancarkan ancaman kepada daerah-daerah jika tetap terjadi keterlambatan penyaluran yang mekanismenya dinilainya sudah sangat mudah dan diprediksikan akan tepat waktu sampai di sekolah.

"Saya ini nggak habis pikir kalau nanti sampai ada daerah yang telat menyalurkan dana BOS. Kalau sampai ada yang telat lagi, ya akan saya `garap' dengan sanksi financial - pemberhentian bantuan pendidikan ke daerah tersebut," katanya.

Dana BOS sudah naik sehingga relatif mencukupi kebutuhan, mekanismenya dibuat mudah, maka tak ada lagi dalih bagi pemda bahwa penyalurannya terlambat dan pungutan di sekolah "haram" hukumnya. Pengawasan penyaluran dan penggunaan BOS harus diperketat, agar hasilnya sesuai uang diharapkan semua pihak.(antara)


Share |
Leave your comment.
Name*:
Email*:
Website:
Comment*:
: * Type the captcha!
Mobile Version | Profile | Kontak | Iklan | Disclaimer | RSS
Copyright eksposnews.com © 2009-2012
All Rights Reserved. design by. arieweb