Media, Indonesia, berita Indonesia, foto Indonesia, portal Indonesia, berita terkini, berita ekonomi, berita bisnis, berita olahraga, berita hiburan, berita lingkungan, berita politik, rss feed, galeri foto,medan kini,terkini,medan, sumatera utara,sumut,nasional,ekonomi,sosial,budaya
Sabtu, 19 Mei 2012
Follow: 
Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
Serah Terima Jabatan PJP PTPN IV Medan
 Serah Terima Jabatan PJP PTPN IV Medan
 Serah Terima Jabatan PJP PTPN IV Medan
Sertijab Direksi PTPN IV
Sertijab Direksi PTPN IV
Sertijab Direksi PTPN IV
Sertijab Direksi PTPN IV
Sertijab Direksi PTPN IV
Pemprov DKI Jakarta Sosialisasikan UMP 2012
NET
Upah minimum
JAKARTA(EKSPOSnews): Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menyosialisasikan upah minimum provinsi 2012 kepada seluruh perusahaan, serikat pekerja, dan instansi pemerintah secara serentak.

Pada masa sosialisasi tersebut, pengusaha diberikan waktu hingga akhir Desember 2011 untuk mengajukan penangguhan penerapan UMP 2012 yang akan diberlakukan per 1 Januari 2012, kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta Deded Sukendar di Jakarta, Rabu, 21 Desember 2011.

Ia mengatakan, suku dinas (sudin) telah dan akan melaksanakan sosialisasi UMP DKI 2012 kepada seluruh perusahaan, serikat pekerja/buruh dan instansi pemerintah.

Untuk wilayah Pemerintah Kotamadya Administrasi Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat telah melakukan sosialisasi UMP DKI 2012 pada Selasa (20/12). Sedangkan di wilayah Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Barat dan tingkat provinsi, tahapan sosialisasi digelar hari ini, Rabu (21/12).

"Sosialisasi di tingkat Provinsi dihadiri lebih dari 300 peserta perwakilan dari perusahaan, serikat pekerja/buruh dan instansi pemerintah. Kami menyosialisasikan besaran UMP DKI 2012 sebesar Rp 1.529.150 per bulan dan tidak boleh lebih rendah dari angka tersebut," kata Deded.

Ia mengatakan, UMP merupakan gaji pokok bagi pekerja yang masih belum menikah dan memiliki masa kerja 0-12 bulan.

"Melebih batas tersebut, gaji yang diperoleh para buruh seharusnya melebihi UMP yang berlaku. UMP juga di luar uang makan, transportasi dan lembur yang harus dibayarkan manajemen perusahaan," ujarnya.

Dalam tahap sosialisasi, ungkap Deded, pihak pengusaha diberikan kesempatan untuk mengajukan penangguhan penerapan UMP DKI 2012 per 1 Januari karena kondisi keuangan tidak sanggup untuk membayar upah sesuai ketetapan yang berlaku hingga akhir Desember 2011.

"Beberapa syarat yang wajib dipenuhi untuk penangguhan UMP di antaranya perundingan bipartit antara pengusaha dan serikat pekerja dan pendapatan perusahaan mengalami kerugian selama dua tahun berturut-turut," ungkapnya.

Pihaknya, lanjut Deded, juga akan menurunkan tim pengawas ke perusahaan tersebut untuk melakukan audit keuangan perusahaan dan meneliti kemampuan perusahaan.

"Audit keuangan dilakukan untuk menentukan layak atau tidaknya perusahaan tersebut melakukan penangguhan," paparnya.

Para pengusaha yang menolak pemberlakuan UMP bakal dikenakan sanksi sesuai UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Pengusaha dapat dijerat kurungan penjara maksimal empat tahun dan denda minimal Rp100 juta sampai Rp400 juta," tegasnya.

Namun, tambah Deded, pihaknya hingga saat ini belum menerima surat permohonan dari perusahaan atau pengusaha yang mengajukan penangguhan penerapan UMP DKI 2012.

"Para pengusaha menyatakan setuju melaksanakan UMP DKI 2012 dan menyatakan sanggup membayarkan kepada para pekerja," tambahnya.(antara)

Share |
Leave your comment.
Name*:
Email*:
Website:
Comment*:
: * Type the captcha!
Mobile Version | Profile | Kontak | Iklan | Disclaimer | RSS
Copyright eksposnews.com © 2009-2012
All Rights Reserved. design by. arieweb