- Home
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Pemprov DKI Jakarta Sosialisasikan UMP 2012
NET
Upah minimumJAKARTA(EKSPOSnews): Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menyosialisasikan upah minimum
provinsi 2012 kepada seluruh perusahaan, serikat pekerja, dan instansi
pemerintah secara serentak.
Pada masa sosialisasi tersebut, pengusaha diberikan waktu hingga akhir Desember 2011 untuk mengajukan penangguhan penerapan UMP 2012 yang akan diberlakukan per 1 Januari 2012, kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta Deded Sukendar di Jakarta, Rabu, 21 Desember 2011. Ia mengatakan, suku dinas (sudin) telah dan akan melaksanakan sosialisasi UMP DKI 2012 kepada seluruh perusahaan, serikat pekerja/buruh dan instansi pemerintah. Untuk wilayah Pemerintah Kotamadya Administrasi Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat telah melakukan sosialisasi UMP DKI 2012 pada Selasa (20/12). Sedangkan di wilayah Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Barat dan tingkat provinsi, tahapan sosialisasi digelar hari ini, Rabu (21/12). "Sosialisasi di tingkat Provinsi dihadiri lebih dari 300 peserta perwakilan dari perusahaan, serikat pekerja/buruh dan instansi pemerintah. Kami menyosialisasikan besaran UMP DKI 2012 sebesar Rp 1.529.150 per bulan dan tidak boleh lebih rendah dari angka tersebut," kata Deded. Ia mengatakan, UMP merupakan gaji pokok bagi pekerja yang masih belum menikah dan memiliki masa kerja 0-12 bulan. "Melebih batas tersebut, gaji yang diperoleh para buruh seharusnya melebihi UMP yang berlaku. UMP juga di luar uang makan, transportasi dan lembur yang harus dibayarkan manajemen perusahaan," ujarnya. Dalam tahap sosialisasi, ungkap Deded, pihak pengusaha diberikan kesempatan untuk mengajukan penangguhan penerapan UMP DKI 2012 per 1 Januari karena kondisi keuangan tidak sanggup untuk membayar upah sesuai ketetapan yang berlaku hingga akhir Desember 2011. "Beberapa syarat yang wajib dipenuhi untuk penangguhan UMP di antaranya perundingan bipartit antara pengusaha dan serikat pekerja dan pendapatan perusahaan mengalami kerugian selama dua tahun berturut-turut," ungkapnya. Pihaknya, lanjut Deded, juga akan menurunkan tim pengawas ke perusahaan tersebut untuk melakukan audit keuangan perusahaan dan meneliti kemampuan perusahaan. "Audit keuangan dilakukan untuk menentukan layak atau tidaknya perusahaan tersebut melakukan penangguhan," paparnya. Para pengusaha yang menolak pemberlakuan UMP bakal dikenakan sanksi sesuai UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. "Pengusaha dapat dijerat kurungan penjara maksimal empat tahun dan denda minimal Rp100 juta sampai Rp400 juta," tegasnya. Namun, tambah Deded, pihaknya hingga saat ini belum menerima surat permohonan dari perusahaan atau pengusaha yang mengajukan penangguhan penerapan UMP DKI 2012. "Para pengusaha menyatakan setuju melaksanakan UMP DKI 2012 dan menyatakan sanggup membayarkan kepada para pekerja," tambahnya.(antara)
BERITA TERKAIT:
|